Judul | KODE ETIK PARLEMEN Sudding: Pembentukan Tim Dilakukan Sepihak |
Tanggal | 16 September 2015 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 3 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sarifuddin Sudding, menilai, ada indikasi subyektivitas dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon. Indikasi subyektivitas itu, menurut Sudding, terlihat dari pembentukan tim penyelidikan perkara dugaan pelanggaran kode etik kunjungan delegasi DPR ke Amerika Serikat, yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, dilakukan secara sepihak. "Itu keputusan sepihak tanpa rapat pleno. Saya rasa di unsur pimpinan tidak kompak. Seharusnya pembentukan tim diplenokan, tetapi ini ditunjuk secara sepihak," kata Sudding, di Jakarta, Selasa (15/9). Ia menilai, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya tidak terlalu jauh berperan ketika anggota fraksinya terlibat perkara. Namun, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang membantah tuduhan itu. Menurut dia, ada konsensus di MKD bahwa pengambilan keputusan tidak perlu terlalu kaku dan tidak perlu melalui rapat pleno. Pimpinan MKD juga tidak keberatan dengan penunjukan Sufmi sebagai ketua tim penyelidikan. "Kalau ada anggota yang berkeberatan, silakan sampaikan di forum, tetapi saya tidak ada masalah. Yang dimaksud adalah ketua tim penyelidik, bukan tim sampai perkara tuntas. Dari hasil penyelidikan, dokumen akan diverifikasi, artinya dia fair, jadi tidak perlu dipertanyakan," kata Junimart. Menurut Sufmi, penunjukan dirinya sebagai ketua tim penyelidik sudah melalui forum rapat pimpinan MKD. "Biasanya, dalam beberapa kasus, tim itu diputuskan dalam rapim dan biasanya pimpinan MKD yang memimpin tim," kata Sufmi, yang juga Wakil Ketua MKD. Sufmi menuturkan, ada pertimbangan agar pimpinan tim dipilih dari unsur pimpinan berlatar belakang pendidikan hukum. Awalnya, pilihan antara dia dan Junimart Girsang. "Oleh karena Pak Junimart sudah jadi ketua panel perkara perkelahian di Komisi VII, maka saya yang ditugaskan," kata Sufmi. Klarifikasi anggaran MKD juga akan mengklarifikasi penggunaan anggaran untuk kunjungan kerja delegasi DPR ke AS pada 29 Agustus-12 September. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu ada tidaknya uang negara yang disalahgunakan selama kunjungan dinas itu berlangsung. Hal ini karena kunjungan pertama ke New York pada 29 Agustus-4 September. Sementara kunjungan kedua ke Los Angeles, San Francisco, dan Washington DC pada 7-13 September. "Menyangkut anggaran yang digunakan, agenda yang kami terima dari kesekjenan adalah sampai tanggal 4 September. Namun, pada tanggal 12 September, beberapa dari mereka baru pulang ke Indonesia. Dalam perpanjangan hari itu, apakah delegasi menggunakan uang pribadi?" tanya Sudding. Terkait hal itu, Fadli Zon menjelaskan, sembari menunggu agenda lanjutan di Washington DC, rombongan membiayai sendiri perjalanannya. "Kalau mau jujur, saya termasuk menombok, hotel bayar sendiri. Saya kira nanti juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Silakan pantau saja," katanya. Sementara itu, Nurhayati Ali Assegaf, yang membawa putranya dalam kunjungan itu, mengatakan, dirinya membiayai sendiri ongkos perjalanan anaknya. "Apa salahnya saya mengajak anak saya untuk mendampingi, dengan biaya saya sendiri. Silakan cek ke agen perjalanan," ujarnya. (AGE) |
Kembali ke sebelumnya |