Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kunjungan DPR Kerja Sama Sebelum Setya Bertemu Trump
Tanggal 14 September 2015
Surat Kabar Kompas
Halaman 5
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — MNC Group menegaskan, kerja sama bisnis antara Trump Hotel Collection milik pengusaha Amerika Serikat, Donald Trump, dan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo untuk mengelola resor di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat, telah disepakati dan ditandatangani sebelum adanya pertemuan antara Trump dan Ketua DPR Setya Novanto di AS. Penandatanganan kerja sama bisnis tersebut dilakukan keduanya pada 15 Agustus 2015, sedangkan pertemuan Trump dan Setya terjadi pada 3 September 2015. "Ini berarti kerja sama yang ditandatangani di kantor Donald Trump di Amerika Serikat terjadi sebelum pertemuan," kata Direktur Korporasi MNC Group Syafril Nasution saat meluruskan berita Kompas, Minggu (13/9), di Jakarta. Sebelumnya, Kompas (12/9) menuliskan, persetujuan kerja sama Trump Hotel Collection dengan MNC Group satu minggu setelah pertemuan Setya dengan Trump. Menurut Syafril, kerja sama bisnis dijajaki sejak tahun lalu hingga akhirnya disepakati pada Agustus 2015. Dengan demikian, pertemuan Trump dengan Setya tak terkait dengan kesepakatan bisnis antara MNC Group dan Trump Hotel Collection meskipun pertemuan tersebut difasilitasi oleh Hary. Syafril sebelumnya mengatakan, pertemuan antara Setya dan Trump itu untuk kepentingan nasional. Saat ini, Indonesia membutuhkan banyak kerja sama dengan investor asing, salah satunya Donald Trump. "Apa salahnya kalau kita menggandeng Trump? Jangan permasalahkan siapa yang membawa atau memfasilitasi pertemuan (Setya-Trump) itu. Yang penting, tujuannya untuk bangsa dan rakyat Indonesia," ujarnya (Kompas, 11/9). Menurut Syafril, MNC Group dan Hary tak pernah membawa-bawa pejabat negara dan politisi tertentu untuk menarik investor bekerja sama. Syafril meminta agar Hary dan MNC Group tidak ditarik-tarik dalam urusan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Setya dan anggota DPR lainnya yang hadir dalam jumpa pers politik Trump, termasuk dipanggil Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk dimintai klarifikasi. Pelanggaran konstitusi Sementara itu, politisi PDI-P, Adian Napitupulu, menjelaskan, pertemuan Setya dengan Trump tergolong pelanggaran konstitusi. Menurut dia, salah satu tugas DPR memang menyusun anggaran, tetapi DPR bukan pencari dan pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran mutlak merupakan hak dan kewajiban eksekutif dengan seluruh jajaran dan lembaga di bawahnya. Menurut Adian, kewenangan DPR bukan mencari investor, melainkan membuat legislasi, anggaran, dan pengawasan yang ramah investasi terkait upaya dukungan politik luar negeri. "Kewenangan terjauh yang diberikan kepada DPR adalah membicarakan peluang investasi melalui pertemuan parlemen dengan parlemen yang dilakukan alat kelengkapan DPR, yaitu Badan Kerja Sama Antar-parlemen (BKSAP). Jadi, bukan DPR dengan pengusaha," kata Adian. Secara terpisah, anggota MKD, Syarifuddin Sudding, menuturkan, kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Setya Novanto dan Fadli Zon mulai ditindaklanjuti pada Senin ini. Menurut rencana, MKD akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR dan BKSAP. Menurut Sudding, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan keterangan sejumlah pihak. Selain Sekjen dan BKSAP, MKD juga akan memanggil anggota DPR yang turut dalam rombongan. Setelah itu, pihaknya baru memanggil Setya dan Fadli sebagai terlapor. (FAJ/B0  
  Kembali ke sebelumnya