Judul | PERTEMUAN SETYA-TRUMP Tantowi: Hary Tanoe Jadi Fasilitator |
Tanggal | 10 September 2015 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 5 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tantowi Yahya menuturkan, pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, pada 3 September lalu difasilitasi oleh pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo. "Pertemuan itu difasilitasi oleh pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo yang bermitra bisnis dengan Donald Trump. Tujuan pertemuan itu adalah untuk kepentingan nasional, antara lain mendorong investasi di Indonesia," kata Tantowi, Rabu (9/9), di Jakarta. Tantowi menjadi salah satu anggota DPR yang ikut dalam pertemuan dengan Donald Trump. Pertemuan yang berlangsung 30 menit dari rencana semula 5 menit itu, menurut Tantowi, berlangsung hangat. Namun, seusai pertemuan yang berlangsung di lantai 26 Trump Tower tersebut, Tantowi tidak bergabung dengan sejumlah rekannya untuk mengikuti jumpa pers politik Donald Trump yang digelar di lobi Trump Tower. "Saya buru-buru keluar dan pulang ke hotel karena harus kembali ke Jakarta pada pagi harinya," kata Tnatowi. Jumpa pers politik Donald Trump itu antara lain diikuti Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sebelumnya, menurut Setya, pertemuan dengan Donald Trump itu bagian dari fungsi Parlemen, yakni untuk lebih meningkatkan hubungan baik RI-AS dan meningkatkan investasi AS di Indonesia. Setya berterima kasih karena Trump telah bekerja sama dengan Hary Tanoesoedibjo membangun resor di Bali dan Lido di Bogor, Jawa Barat (Kompas, 5/9). Saksi Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai memanggil saksi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon. Anggota MKD, Sarifuddin Sudding, kemarin menuturkan, saksi yang dijadwalkan diperika MKD antara lain pimpinan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen dan Sekretariat Jenderal DPR. Mereka akan diminta keterangan terkait dengan keberangkatan delegasi parlemen Indonesia, termasuk dua unsur pimpinan DPR, ke AS. "Tapi, pemeriksaan hari ini batal. Mereka tidak bisa hadir karena ada agenda lain," kata Sarifuddin Sudding. MKD akan menjadwal ulang pemanggilan serta pemeriksaan para saksi. Keterangan para saksi diperlukan untuk melihat ada dan tidaknya kode etik yang dilanggar Novanto dan Fadli karena telah mengikuti jumpa pers yang digelar Donald Trump. Jika ternyata ada pelanggaran, keterangan saksi diperlukan sebagai pertimbangan saat menentukan tingkat kesalahan. (NTA/NWO) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 September 2015, di halaman 2 dengan judul "Tantowi: Hary Tanoe Jadi Fasilitator". |
Kembali ke sebelumnya |