Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Lintas Fraksi Emohi Novanto
Tanggal 16 Desember 2015
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel Presiden Joko Widodo meminta MKD mendengarkan suara publik dalam mengambil keputusan. D ENGAN memakai pita hitam bertulis kan `#Save DPR' di le ngan kiri, sebanyak 30 anggota dewan lintas fraksi menandatangani pernyataan sikap menuntut Ketua DPR Setya Novanto mundur. Mereka menilai Novanto sudah tidak lagi pantas menjadi pemimpin karena diduga terseret kasus `papa minta sa ham'. “Pengunduran diri ini demi kehormatan Bapak Setya Novanto sendiri dan de mi kehormatan lembaga yang Bapak pimpin,“ demikian kutipan pernyataan anggota lintas fraksi yang dibacakan oleh Komarudin Watubun dari Fraksi PDI Perjuangan. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Nusantara DPR, kompleks parlemen, Jakarta, kemarin. Mereka juga memberi pernya taan untuk mendukung MKD mengambil keputusan yang tepat dalam kasus yang juga mencatut nama presiden dan wapres dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu. Aksi anggota dewan lintas fraksi itu digelar untuk menyambut sidang MKD DPR hari ini yang akan mengambil keputusan dalam kasus yang melibatkan Novanto. “Mekanisme pengambilan putusannya tertutup, tapi peng umuman putusannya ter buka,“ kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Anggota MKD dari Fraksi NasDem Akbar Faizal mengatakan hanya delapan anggota yang ingin menegakkan ko de etik. “Kalau mungkin ada voting dan kami kalah, saya minta maaf kepada masyarakat,“ ucapnya. Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, semua anggota yang terdiri dari 17 orang akan menyampaikan pertimbangan hukum dan membuat kesimpulan. Rekomendasi sanksi terhadap Novanto, kata dia, tidak bi sa sanksi ringan sebab ia pernah dihukum ringan atas kasus `Trumpgate'. Alhasil, sanksi kedua dapat diakumulasi menjadi sanksi sedang.Sanksi itu, kata Junimart, bakal berujung pada pelengseran Novanto sebagai Ketua DPR.Suara publik Presiden Joko Widodo memin ta MKD mendengarkan suara publik. “Dengarkan suara publik, dengarkan masyarakat,“ kata Presiden seusai penyerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015 di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Kepala Staf Kepresidenan Te ten Masduki mengatakan Presiden meminta putusan yang adil dari MKD. Presiden, kata Teten, berharap MKD mendengarkan kehendak publik terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik. “Bahasanya Presiden, kan lihat fakta, jangan mengingkari kehendak publik,“ ujarnya. Presiden menegaskan agar proses di MKD memisahkan antara fakta hukum dan persoalan etika. “Etika pemerintahan, etika kenegaraan, betulbetul dijunjung,“ kata Presiden seperti dikutip mantan aktivis antirasywah itu. Terkait dengan kasus Novanto, Kejaksaan Agung terus berupaya memanggil pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid meski yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya. Kejagung membidik kasus itu dengan delik pemufakatan jahat. Berdasarkan penyelidikan, Kejagung menduga pertemuan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015 itu ialah inisiatif Ketua DPR Setya Novanto (Media Indonesia, 15/12). Meski reservasi meeting room di lantai 21 hotel berbintang lima itu dilakukan oleh sekretaris Novanto, Medina, Kejagung menemukan fakta bahwa yang membayar pemesanan ruangan beserta makanan dan minuman ialah Riza Chalid. “Kita anggap perlu dipanggil karena dia dominan,“ beber Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, kemarin. Kejagung sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Sekretaris pribadi Novanto, Medina. Meski demikian, Kejagung belum juga mengagendakan pemeriksaan Novanto. Pengacara Novanto, Firman Wijaya, membantah kliennya menjadi inisiator pertemuan.“Yang Bu Dina jelaskan itu inisiatif Freeport dan itu kebetulan bareng dengan acara Pak Setya, acara keluarga persiapan pernikahan,“ tuturnya.(Adi/Pol/Nyu/X-6)   EMAIL indriyani@mediaindonesia.com interupsi@mediaindonesia.com URL http://metrotvnews.com
  Kembali ke sebelumnya