Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Novanto Dinilai makin Panik
Tanggal 15 Desember 2015
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel SEKRETARIS Dewan Nasional Setara Institute Romo Benny mengecam tindak an Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra NaV baban ke Bareskrim Polri terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah dalam pemberitaan, kemarin. Aksi itu dipastikan semakin menghilangkan simpatik publik terhadapnya. Menurut Romo Benny, tindakan Novanto tersebut sangat ganjil karena pada dasarnya Metro TV telah V melaksanakan prinsipprinsip dan etika jurnalistik yang benar dan berimbang sehingga tuduhan Novanto tidak beralasan dan berbukti kuat. “Metro TV sudah membeV rikan fakta yang harus diketahui masyarakat. Justru akan menyalahi etika jika mereka tidak lakukan itu. Seharusnya Polri menolak (pengaduan) tersebut,” ujar Romo Benny. Selain itu, pelaporan tersebut merupakan reaksi yang berlebihan dari Novanto. “Dia panik dan kemudian mencari-cari oknum yang bisa disalahkan. Ini berbahaya bagi demokrasi karena aksi membungkam atas nama kekuasaan itu melarang hak masyarakat mendapat pengetahuan.” Aksi itu disayangkan Putra karena Novanto seharusnya lebih dulu menggunakan hak jawab. Menurut Putra, pada dasarnya melayangkan aduan ke polisi ialah hak setiap warga negara. Namun, apabila kaitannya dalam konteks jurnalistik, yang dirasa tepat ialah menggunakan hak jawab atau mediasi melalui Dewan Pers. “Sayangnya sampai hari ini hak itu belum digunakan oleh Novanto, tapi malah mengedepankan jalur pidana,” tutur Putra. Anggota Dewan Pers Nezar Patria menambahkan, seharusnya Novanto menghormati UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang di dalam UU tersebut menjamin kemerdekaan pers. Berdasarkan amanat dari UU itu, Dewan Pers berhak melakukan mediasi jika ada sengketa yang bersangkutan dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk atau karya jurnalistik. “Aksi Novanto telah membuat sebuah karya jurnalistik seperti karya kriminal,” ujarnya. Berdasarkan fakta itu, Nezar berharap agar Novanto menarik kembali pengaduannya dan diselesaikan bersama dengan Dewan Pers. “Kalau dia merasa ada ketidakadilan, bisa laporkan pada kami. Nanti akan diuji bersama-sama apakah karya jurnalistik tersebut proses pembuatannya sesuai dengan etika dan prinsip jurnalistik yang berlaku.” Namun, faktanya imbauan Dewan Pers diabaikan Novanto. Buktinya melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution, ia melaporkan Putra Nababan ke Bareskrim. Laporan Novanto tersebut terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/ Bareskrim. Menurutnya, hal itu berawal dari pemberitaan Me V mengenai persidangtro TV an etik Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam kasus tersebut, Razman mengatakan Metro TV V sengaja mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amfibi dari Jepang. “Tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto melobi untuk membeli pesawat amfibi. Ini kok jadi melebar ke manamana,“ katanya.(Tim/P-2) arvirianty @mediaindonesia.com 
  Kembali ke sebelumnya