Judul | PODIUM Yang Mulia |
Tanggal | 14 Desember 2015 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | DALAM percakapan sehari-hari, predikat `yang mulia' mulai menjadi olok-olok. Itulah hasil samping produksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga kuat mencatut kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. MKD forum yang mulia. `Yang mulia' bersidang berjubah, paduan warna putih dan merah. Paduan DALAM percakapan sehari-hari, predikat ‘yang mulia’ mulai menjadi olok-olok. Itulah hasil sam ping produksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga kuat mencatut kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. MKD forum yang mulia. ‘Yang mulia’ bersidang berjubah, paduan warna putih dan merah. Paduan kesucian dan keberanian. Yang putih lebih dominan. Merah lebih sebagai hiasan. Simbolik menunjukkan MKD bakal lebih dulu mengedepankan kebersihan, kejujuran, kesucian, baru keberanian. Kira-kira berani karena jujur. Bukan jujur karena berani. Jelaslah mana telur, mana ayam. Pemakaian jubah menjanjikan harapan besar, kepercayaan besar, MKD mengawal kehormatan wakil rakyat sebagai anggota DPR, maupun DPR sebagai lembaga negara. Namun, yang terjadi, ‘yang mulia’ inkonsisten. Semula sidang MKD terbuka, kemudian tertutup. Warna merah di jubah otomatis tanggal, seperti gigi tanggal, ompong. Warna putih berubah dominan abu-abu. Anggota DPR duduk di MKD diasumsikan melepas baju partai karena itu mengenakan seragam, jubah yang sama. Martabat mereka naik kelas, dari anggota DPR ‘yang terhormat’ menjadi ‘yang mulia’. Siapa pun yang disidangkan, anggota DPR atau Ketua DPR, di hadapan ‘yang mulia’ keduduk annya sama, yaitu teradu. Nyatanya? Yang terjadi keberpihakan. Keberpihakan itu kian gamblang diperlihatkan tiga anggota MKD dari Partai Golkar menghadiri jumpa pers Luhut Pan djaitan. Padahal, nama Luhut disebut 66 kali dalam rekaman. Perbuatan tiga orang ‘yang mulia’ itu, yaitu Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir, serta anggota MKD Ridwan Bae dan Adies Kadir, diduga telah melanggar etika. Secuil sejarah (2012) kiranya perlu dikutip. ‘Yang mulia’ menyidangkan tertutup dugaan kasus video mesum anggota DPR, Karolin Margret Natasa, dari PDIP. Barang bukti video diuji oleh kepolisian, juga oleh ITB, UGM, dan Unpad. Dapatlah dipahami perkara porno disidangkan tertutup, antara lain, karena barang bukti tidak mulia ditonton publik, terlebih anak-anak. Bagaimana dengan kasus Novanto? Apakah perbuatan yang diadukan mencatut Presiden tergolong porno, tidak mulia ditonton publik, apalagi anak-anak? Tidakkah malah mulia banget dalam rangka pendidikan moral politik? Rabu (9/12), Setya Novanto mengadukan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim, Jakarta, dengan tuduhan fi tnah dan pencemaran nama baik. Esoknya, Kamis (10/12), di Bandung, nama baik Sudirman Said meningkat karena dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, KPK memberinya penghargaan sebagai penyelenggara negara paling besar melaporkan gratifi kasi. Gratifi kasi ia laporkan senilai Rp3.966.313.978. Demikianlah, pembaca yang mulia, maaf keliru, pembaca yang budiman, dunia kangouw seperti jungkir balik, yang dituduh mencemarkan malah dimuliakan lembaga superbodi antikorupsi. Lagi-lagi tampaklah postulat, kekuasaan tidak hanya berhubungan dengan ‘siapa’ yang memegang kekuasaan, tetapi juga ‘bagaimana’ kekuasaan itu digunakan. Siapa yang mulia pun ditentukan bagaimana sifat-sifat kemuliaan itu dioperasikan. Yang mulia bukan orang sewaan, orang titipan. Kita memerlukan penitipan sepeda, tapi bukan penitipan kehormatan, terlebih kemuliaan. Pantaslah timbul olok-olok terhadap ‘yang mulia’ karena orang lebih percaya tempat penitipan sepeda ketimbang tempat pengaduan kehormatan dewan. |
Kembali ke sebelumnya |