Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Jim Bob Sadar itu Suap
Tanggal 04 Desember 2015
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel Jim Bob Sadar itu Suap ASTRI NOVARIA  MKD bakal memanggil Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan keterangan. SIDANG Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR RI Setya Novanto memasuki hari kedua, kemarin. Giliran Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan. Sejenak Maroef tampak mencoba mengingat-ingat detail pertemuan ketiga antara dirinya, Novanto, dan pengusaha M Riza Chalid pada 8 Juni lalu di sebuah hotel di kawasan Pacifi c Place, Jakarta. Menurut Maroef, pembicaraan yang melebar membuat ia tidak nyaman, sehingga memilih lebih banyak diam. Salah satu isi pembicaraan terkait dengan 20% saham Freeport dan kepemilikan PLTA yang akan dibangun di Timika, Papua. PLTA itu memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan listrik tambang bawah tanah Freeport. “Akhirnya, saya berupaya menghentikan pembicaraan yang hampir lebih 2 jam. Saya dua kali mengatakan, `terima kasih Pak waktunya', karena saya ingin menghentikan pembicaraan itu. Naluri saya mengatakan ini sudah tidak pantas dibicarakan oleh seorang pengusaha. Pamitan saya kedua baru saya bisa menghentikan, langsung saya pamit keluar,“ papar Maroef di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Maroef mengungkapkan bos FreeportMcMoran yang merupakan induk perusahaan PT Freeport Indonesia, James Robert Moffett alias Jim Bob, datang ke Indonesia selang beberapa hari setelah pertemuan ketiga dengan Novanto dan Riza. Maroef pun melapor ke Jim Bob. “Pak, Ketua DPR RI bersama rekannya bernama Riza menyampaikan kepada saya meminta untuk bisa mendapatkan saham sekitar 20% dan juga meminta PLTA proyek. Jim Bob menyampaikan, `kalau kamu mau masukkan saya ke penjara, kamu lakukan itu'. Itu jawaban dia, sangat pendek,“ jelas Maroef. Freeport McMoran selaku pemilik saham mayoritas PT Freeport Indonesia terikat peraturan perundangan yang berlaku di Amerika Serikat. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) melarang penyuapan kepada pejabat asing, kandidat, dan partai di negara tempat tujuan investasi. Bukan hanya itu, larangan juga termasuk pembayaran kepada penerima lain jika itu bagian dari suap kepada pejabat asing. “Saya memutuskan untuk melaporkan begitu Jim Bob datang, karena saya khawatir jangan-jangan di belakang nanti saya dipelintir bahwa sudah bertemu Presdir Freeport dan dianggap memberi sinyal untuk dapatkan PLTA maupun saham,“ imbuh Maroef.Berlanjut Dalam pertemuan 8 Juni 2015, nama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan kerap disebut pihak lawan bicara Maroef. Maroef menilai nama Luhut untuk meyakinkan dirinya bahwa perpanjangan kontrak Freeport akan berjalan dengan lancar. Anggota MKD dari Fraksi NasDem Akbar Faizal menyatakan Luhut bakal dipanggil dalam persidangan etik di MKD. Menurut Akbar, MKD ingin mengetahui apa peran Luhut sehingga namanya sering disebut dalam perbincangan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Hari ini sidang MKD masih berlanjut. (Pol/P-1) astri@mediaindonesia.com   EMAIL astri@mediaindonesia.com 
  Kembali ke sebelumnya