Judul | PEMBERANTASAN KORUPSI KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Novanto |
Tanggal | 05 Januari 2017 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 3 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Komisi III - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami dugaan adanya peranan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Keterangan Novanto terkait pertemuan- pertemuan untuk membahas proyek itu masih terus didalami. Semula penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka kasus pengadaan e-KTP pada Rabu (4/1). Namun, Novanto meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya dengan alasan tengah berada di Amerika Serikat. "Benar, Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini untuk tersangka S dalam penyidikan kasus e-KTP. Informasi yang kami terima ada penjadwalan ulang karena saksi berada di AS," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah di gedung KPK. Untuk pertama kalinya, pada 13 Desember 2016, Novanto menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Penyidik menelusuri peranan Novanto dalam kasus tersebut. Pada waktu itu, Novanto menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar, dan anggaran KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun diloloskan oleh DPR. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebelumnya pernah menyebutkan dugaan keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP. Seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Novanto membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia juga mengaku sudah mengklarifikasi hal itu saat diperiksa penyidik KPK (Kompas 14/12/ 2016). Terkait dengan pemeriksaan Novanto untuk kedua kalinya, Febri Diansyah, kemarin, menuturkan, ada beberapa hal yang masih perlu ditanyakan ke Novanto. Di antaranya, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya yang juga sudah diperiksa. Dalam sebulan terakhir, penyidik KPK telah memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Golkar), Agun Gunandjar (Golkar), serta mantan Wakil Ketua Komisi II Khatibul Umam Wiranu (Demokrat). KPK juga sudah dua kali memanggil anggota Komisi II, Arif Wibowo (PDI-P), tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir. Menurut Febri, penyidik salah satunya, perlu menanyai Novanto soal pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak dalam rapat resmi ataupun pertemuan lain ketika itu. "Ada beberapa pertemuan saksi yang perlu dikonfirmasi, termasuk peranan saksi saat program e-KTP dibahas. Sejumlah saksi lain menerangkan tentang hal tersebut sehingga (Novanto) perlu diperiksa," katanya. "Bancakan" Peneliti Pusat Kajian Anti- Korupsi Universitas Gadjah Mada Faris Fachriyan menuturkan, melihat kecenderungan KPK memeriksa intensif sejumlah saksi dari kalangan anggota DPR, dia menduga proyek e-KTP sejak awal menjadi "bancakan" beberapa pihak. "Pemanggilan Setya Novanto bisa menjadi poin penting mengenai sejauh mana perananya dan berapa banyak anggota DPR yang diduga terlibat," kata Faris. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berharap KPK tak ragu menyidik jika ada indikator-indikator selain aliran dana juga usaha-usaha pihak tertentu mempermudah persetujuan proyek. (GAL) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Januari 2017, di halaman 3 dengan judul "KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Novanto". |
Kembali ke sebelumnya |