Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Novanto
Tanggal 05 Januari 2017
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel KETUA DPR Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang berada di Amerika Serikat. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-E). "Salah satu yang rencananya diperiksa adalah Ketua DPR Setya Novanto tapi dia minta dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10. Kami akan lakukan kembali pemanggilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (4/1). Menurut dia, sejatinya Novanto akan dibidik soal pembahasan anggaran saat proses pengadaan paket penerapan KTP-E dilakukan. Salah satu keterangan penting yang ingin digali dari Novanto adalah terkait pertemuan-pertemuan dalam membahas KTP-E. "Ada info-info yang diterima penyidik dari saksi-saksi yang lain dan dari perkara yang didalami ini termasuk pertemuan tadi perlu dikonfirmasi ke saksi," jelas Febri. Pemeriksaan Novanto, kata Febri, diperlukan untuk menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka, Irman dan Sugiharto. Febri menuturkan, dalam waktu dekat, kasus KTP-E akan ditingkatkan ke tahap penuntutan. Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP-E 2011-2012, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kememdagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman. Irman diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan KTP-E dengan kewenangannya sebagai kuasa pembuat anggaran (KPA). Sementara itu, Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/86088/kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-novanto/2017-01-05#sthash.uLrZeVyY.dpuf    
  Kembali ke sebelumnya