Judul | KORUPSI KTP ELEKTRONIK Novanto Kembali Diperiksa KPK |
Tanggal | 11 Januari 2017 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 3 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/1), kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Dalam pemeriksaan, KPK juga mempertemukan Novanto dengan seorang pihak terkait kasus itu. KOMPAS/YUNIADHI AGUNGKetua DPR Setya Novanto meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 dan baru meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.30. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (4/1). Saat itu, Novanto meminta perubahan jadwal karena ia masih dalam perjalanan dari Amerika Serikat menuju Indonesia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Novanto dilakukan karena penyidik perlu mendalami beberapa pertemuan yang terjadi antara Novanto dan sejumlah pihak pada rentang waktu proyek KTP elektronik itu dibahas. Saat itu Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. "Penyidik telah memiliki informasi soal pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi. Pada pemeriksaan hari ini, hal itu dikonfirmasi. Ada pertemuan yang terjadi di kantor dan sejumlah hotel yang masih terus didalami," kata Febri. Dalam pemeriksaan kemarin, menurut Febri, Novanto juga dipertemukan dengan salah satu pihak terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkapkan informasi terkait pertemuan itu. Klarifikasi KOMPASTVKetua DPR, Setya Novanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Setya Novanto diperiksa menjadi saksi bagi tersangka Sugiharto terkait kasus E-KTP. Ditemui seusai pemeriksaan, Novanto mengaku hanya diklarifikasi terkait dengan hal-hal terkait dengan posisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Dia menyebut ada pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR. "Tetapi yang disampaikan normatif saja," katanya. Sebelumnya, Novanto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 13 Desember 2016. Pada saat perencanaan proyek itu, Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Saat itu anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun disetujui DPR. Belakangan diketahui proyek itu diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin sempat menyebut dugaan keterlibatan Novanto dalam proyek KTP elektronik. Hal ini dibantah Novanto dalam pemeriksaan sebelumnya (Kompas, 14/12/2016). Selain memeriksa Novanto, penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa mantan Ketua Partai Demokrat yang juga mantan anggota DPR Anas Urbaningrum dan M Nazarudin. Mereka sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. KPK juga memeriksa tiga saksi berlatar belakang swasta, yakni Vidi Gunawan, Andi Agustinus, dan Dedi Prijono. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini. "KPK terus memeriksa intensif pihak-pihak yang terkait dengan proyek KTP elektronik ini," kata Febri Diansyah. (GAL) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Januari 2017, di halaman 3 dengan judul "Novanto Kembali Diperiksa KPK". |
Kembali ke sebelumnya |