Judul | DPD Tuntut Tambahan Kursi Pimpinan MPR, Ini Alasannya |
Tanggal | 11 Januari 2017 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi |
Isi Artikel | TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia meminta agar peran mereka diperkuat dan dimasukkan ke pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ketua DPD Mohammad Saleh mengatakan ada dua permintaan dari lembaga perwakilan daerah tersebut, yakni tambahan satu kursi pemimpin MPR dan kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami sudah mengirim surat ke pimpinan DPR," kata Saleh kepada Tempo, Selasa, 10 Januari 2017. Saleh menilai penambahan kursi pemimpin MPR dari unsur DPD cukup beralasan. Jumlah anggota DPD di MPR, kata dia, lebih banyak dibanding anggota setiap fraksi di DPR. Saat ini DPD beranggotakan 132 orang. Adapun di MPR, porsi terbanyak dari unsur DPR diisi oleh Fraksi PDI Perjuangan yang hanya memiliki 109 anggota. Namun sejauh ini DPD hanya mempunyai satu perwakilan di kursi Wakil Ketua MPR, yakni Oesman Sapta Odang. Menurut Saleh, permintaan penambahan kursi pemimpin MPR untuk DPD dapat diajukan berbarengan dengan rencana penambahan kursi pemimpin untuk PDI Perjuangan. "Tidak melanggar aturan, tinggal persetujuan DPR saja," kata senator asal Bengkulu ini. Saleh mengungkapkan, dua nama belakangan muncul sebagai nama calon Wakil Ketua MPR tambahan dari unsur DPD, yaitu Akhmad Muqowan dan A.M. Fatwa. Keduanya pernah bersaing dalam pemilihan pemimpin MPR pada 2014. Adapun ihwal penguatan peran, Saleh mengingatkan bahwa, sesuai dengan putusan MK pada September 2015, DPD memiliki kemandirian dalam penyusunan anggaran dan pembahasan rancangan undang-undang. Sebelum ada putusan MK, dua hal tersebut tidak bisa dilakukan DPD. DPR menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga pada Selasa, 10 Januari 2017. Pemimpin rapat yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan surat permintaan dari DPD masuk pada 22 Desember lalu. Revisi UU MD3 sendiri berawal dari permintaan PDI Perjuangan agar mendapat tambahan dua kursi pemimpin di DPR dan MPR. "Akan dilanjutkan ke rapat Badan Musyawarah secepatnya," ujar Fadli. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat Badan Musyawarah yang diikuti pemimpin 10 fraksi akan membahas usul DPD tersebut. Jika usul disetujui, revisi UU MD3 akan langsung dibahas bersama pemerintah dan dibawa ke tingkat selanjutnya untuk dimintakan persetujuan dari anggota DPR. Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Partainya sebagai inisiator revisi Undang-Undang MD3 tidak mempermasalahkan jika DPD mengusulkan tambahan kursi Wakil Ketua MPR. Tapi, menurut dia, usul tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari DPR. "Silakan saja usulkan," ujarnya. Peneliti dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menyayangkan sikap DPD yang meminta tambahan kursi pemimpin MPR. Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa DPD terjebak dalam perebutan kekuasaan. "Menambah citra buruk dua lembaga rakyat," ujarnya. HUSSEIN ABRI DONGORAN |
Kembali ke sebelumnya |