Judul | Pembahasan Revisi UU MD3 Dipercepat |
Tanggal | 11 Januari 2017 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi |
Isi Artikel | JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) akan dipercepat. "Kami harap sebelum selesai masa sidang ini sudah disahkan," ujar dia di DPR kemarin. Masa sidang ketiga, yang baru dibuka kemarin, akan berakhir pada 24 Februari nanti. Pembahasan revisi, kata Fahri, akan dilakukan bersama oleh semua pemimpin fraksi dalam rapat Badan Musyawarah DPR hari ini. Menurut dia, semua fraksi akan mendengarkan penjelasan pengusul revisi, yakni PDI Perjuangan. Jika usul itu disetujui, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah, lalu dibawa ke rapat paripurna. "Dan disetujui jadi undang-undang," katanya. Bergulirnya rencana revisi UU MD3 ini bermula dari kembali naiknya Setya Novanto menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Akhir tahun lalu, Badan Legislatif DPR pun menggodok rencana tersebut. Sejumlah aturan yang bakal direvisi antara lain pasal 15 tentang komposisi pemimpin MPR dari sebelumnya lima kursi menjadi enam kursi. Kemudian pasal 84 dan 121 tentang kursi pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Kehormatan Dewan, yang juga bertambah satu. Tambahan satu kursi pemimpin di MPR dan DPR itu rencananya diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014. Pasal 105 dan 164 tentang penguatan Badan Legislatif (Baleg) juga akan direvisi. Nantinya, Baleg bisa mengusulkan rancangan undang-undang. Selama ini, Baleg hanya berwenang melakukan harmonisasi legislasi terhadap usul komisi di DPR. Revisi juga menyasar pasal 427, yang menyatakan penambahan kursi tidak menandakan adanya kocok ulang pemimpin Dewan. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah mulai membahas nama-nama untuk mengisi dua posisi pemimpin di DPR dan MPR. Nama tersebut adalah Ahmad Basarah, Bambang Wuryanto, dan Utut Adianto. "Tapi penetapan harus melalui rapat partai dan persetujuan Ketua Umum," ujarnya. HUSSEIN ABRI DONGORAN |
Kembali ke sebelumnya |