Isi Artikel |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna sekaligus membuka masa persidangan III tahun sidang 2016-2017. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon ini dihadiri oleh 377 anggota dari seluruh fraksi. Termasuk fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tengah memperingati Hari Ulang Tahun-nya (HUT) ke-44.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan DPR RI sudah menetapkan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas pada tahun 2017. Sebanyak 50 RUU masuk dalam prolegnas 2017, dengan rincian, sebanyak 32 RUU dari DPR, dan sebanyak 15 RUU berasal dari pemerintah serta tiga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, sesuai keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 15 Desember 2016, telah ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 sebanyak 50 RUU," ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar, Selasa (10/1).
Dalam pidatonya, Setnov juga meminta kepada anggota DPR RI agar segera merampungkan pembahasan RUU. Terutama bagi pembahasannya sudah melebihi sidang kali masa sidang. Memang masih ada RUU yang telah dibahas sebanyak tiga kali masa sidang. “Yaitu RUU tentang penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang KUHP, dan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata dia.
Setya Novanto juga menyinggung perihal perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3. Dia berharap MD3 ini dapat berjalan dengan baik, dan didukung penuh oleh anggota dewan.
|