Judul | KPK: Nazaruddin Saksi Penting untuk Kasus KTP-el |
Tanggal | 11 Januari 2017 |
Surat Kabar | Republika |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin memang menjadi saksi yang penting untuk digali keterangannya. Sebab, sebagian keterangan Nazaruddin terkonfirmasi dan terbukti dalam persidangan. "Kalau kita simak, Nazaruddin memang berkata banyak soal berbagai perkara, termasuk perkara KTP elektronik. Beberapa tersangka yang (sekarang) menjadi terdakwa, sebagian keterangan dari Nazaruddin tersebut, terkonfirmasi dan terbukti di persidangan," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1). Meski begitu, lanjut Febri, keterangan dari Nazaruddin itu tetap dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim penyidik dan KPK pun tidak bisa hanya bergantung pada keterangan Nazaruddin. Penyidik wajib mencari bukti-bukti lain agar ada kesesuaian antara keterangan Nazaruddin dengan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. "Penyidik wajib menemukan bukti-bukti lain sebelum melakukan pengembangan perkara. Kami belum melangkah lebih jauh untuk pengembangan penyidikan, untuk menyentuh orang-orang atau aktor di sektor politik. Jadi belum sampai saat ini. Para saksi dipanggil, masih untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang didapat penyidik," ucap dia. Seperti diketahui, pada Selasa (10/1), Nazaruddin yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Nazaruddin menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Namun, dia berhalangan hadir karena alasan sakit. "Keterangan Nazaruddin sangat kita butuhkan hari ini, tapi karena yang bersangkutan sakit, kami belum bisa melakukan pemeriksaan. Sebagiamana diketahui Nazaruddin memang sering menyampaikan ke publik dan menyampaikan dalam pemeriksaan terkait sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana," tutur dia. Selain Nazaruddin yang dijadikan saksi untuk kasus proyek pengadaan KTP-el, mantan anggota DPR Anas Urbaningrum dan Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI juga menjadi saksi atas kasus tersebut. Keduanya, dalam periode proyek KTP-el itu berlangsung, yakni 2011-2012, sama-sama menjadi anggota DPR. Anas saat itu sebagai ketua fraksi Partai Demokrat dan Novanto sebagai ketua fraksi Partai Golkar. |
Kembali ke sebelumnya |