Judul | Banggar DPR Bantah Usul Naikkan Tarif STNK-BPKB |
Tanggal | 06 Januari 2017 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Badan Anggaran |
Isi Artikel | JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR membantah pernah mengusulkan kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mencapai dua hingga tiga kali lipat. Hal demikian sekaligus membantah pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan, kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB itu hasil pertimbangan dari Banggar DPR serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Sukamta mengaku, sering mengikuti rapat Banggar DPR. Menurutnya, selama ini kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB mencapai dua hingga tiga kali lipat, tidak pernah muncul di rapat Banggar DPR. Kendati demikian, dia mengakui kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB itu sempat diwacanakan dalam rapat Banggar DPR. Namun lanjut dia, tidak pernah ada kesimpulan rapat Banggar DPR memutuskan untuk meminta pemerintah menaikkan biaya pengurusan STNK-BPKB. "Tapi, Banggar tidak pernah memutuskan dan menyimpulkan bahwa salah satu sumber kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah dengan STNK dan BPKB, apalagi besarannya sampai 300 persen. Seingat saya, tidak ada keputusan itu," kata Sukamta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan, agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil sebuah keputusan, termasuk kebijakan kenaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB. "Sekali diambil, kita harap supaya firm, clean dan clear," pungkasnya. (maf) |
Kembali ke sebelumnya |