Judul | Kasus Makar Jalan Terus KAPOLDA KEUKEUH |
Tanggal | 12 Januari 2017 |
Surat Kabar | Rakyat Merdeka |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Pimpinan |
Isi Artikel | RMOL. Rachmawati Soekarnoputri sudah mengadukan kasus makar yang menimpanya ke pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun sudah meminta polisi mengeluarkan SP3 alias menghentikan penyidikan kasus ini. Tapi Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan keukeuh meneruskan kasus ini. "SP3? Tolong jelaskan ke saya gimana SP3-nya? Hukumnya nggak bisa begitu, buktinya ada," tegas Kapolda menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin. Menurut Kapolda, aduan Rachma kepada DPR tak akan mempengaruhi proses hukum kasus makar itu. "Itu hak Ibu Rachma ke DPR, karena DPR itu adalah wakil rakyat," ujar Iriawan. Iriawan memaparkan, dari lima alat bukti, korps baju coklat sudah mengantongi empat alat bukti yang sah. Alat bukti itu menjadikan dasar penetapan tersangka. Beberapa bukti itu adalah aliran dana, saksi, petunjuk, dan ahli. "(Aliran dana) dari Ibu Rachmawati sendiri," imbuhnya. Soal bantahan Rachmawati, Kapolda juga tak mempermasalahkannya. Sebab, pihaknya tak butuh pengakuan tersangka. "Kami sudah memiliki bukti bukti permulaan yang cukup, kalau tersangka mengelak kita tidak masalah, kita tidak perlu keterangan tersangka, tidak masalah," ucap Iriawan. Iriawan juga menegaskan, rencana pembentukan Pansus makar oleh Komisi III DPR tak akan mempengaruhi proses hukum yang dilakukan pihaknya. "Ya enggak. Kalau begitu enggak jalan penyidiknya, proses hukumnya," tandasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar polisi menghentikan kasus makar yang dituduhkan kepada aktivis Rachmawati Soekarnoputri dan belasan tokoh lainnya. Masukan ini disampaikan Selasa (10/1) lalu, setelah Fadli mendengar aduan Rachma Cs terkait kronologis, bukti-bukti dan keterangan yang membantah tudingan rencana makar pada 2 Desember 2016 lalu. Dari penjelasan Rachmawati dan pendukungnya, Fadli menilai bukti dan tuduhan makar tidak cukup kuat sehingga polisi lebih baik memberhentikan proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, rencana Rachma untuk menyampaikan petisi pengembalian UUD 1945 sebagai pedoman negara menggantikan UUD hasil amandemen sekarang ke MPR bukanlah tindakan makar. Fadli menilai jalur yang ditempuh belasan aktivis itu telah sesuai konstitusi. Untuk itu, Waketum Gerindra ini mengimbau kepolisian mengeluarkan SP3 terkait kasus makar yang disangkakan ke Rachma Cs. Rachma sendiri sudah membantah mendanai aliran dana makar seperti yang disebut polisi. Polisi menyebut, Rachma mencairkan uang Rp 300 juta dari depositonya dan ditransfer ke Alvian Indra yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. "Soal dana 300 juta itu sudah disampaikan beberapa kali oleh RSP, dalam jumpa pers 7 Desember, dalam pemeriksaan verbal dua kali," ujar Juru Bicara Rachmawati, Teguh Santosa. Menurut Teguh, uang Rp 300 juta itu dikirimkan ke Alvian Indra untuk konsolidasi kawan-kawan Partai Pelopor yang ingin mendeklarasikan kembali Partai Pelopor. Menurut rencana deklarasi akan dilakukan pada tanggal 17 Desember 2016. "Sebelum deklarasi itu, Gerbang Nusantara yang dipimpin Indra ini juga akan ikut dalam aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli tanggal 2 Desember," tandasnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga menegaskan, polisi terus melakukan berbagai cara untuk mengungkap kasus ini. Salah satunya dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan serta bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan makar. "Semua kita lakukan sampai lubang tikus pun kita cari," tegas Argo. Dia memastikan, polisi tak sembrono dalam menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dugaan makar. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menersangkakan mereka. Salah satunya dengan memantau aktivitas mereka jauh sebelum penangkapan. "(Pertemuannya) banyak, sudah puluhan kali. Sudah berlangsung sejak sebulan (sebelum aksi ditangkap). Nanti di pengadilan disampaikan, kita buktikan," tandas Argo. *** |
Kembali ke sebelumnya |