Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPK Telusuri Fakta Baru Persidangan
Tanggal 16 Januari 2017
Surat Kabar Seputar Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi V
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri fakta-fakta baru persidangan kasus dugaan suap pelolosan program aspirasi Komisi V DPR dalam APBN 2016 Kementerian PUPR. Salah satunya fakta baru persidangan yang menyatakan adanya dugaan penerima dan pemberi suap baru selain yang sudah disidangkan dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kasus dugaan suap pengurusan dan pelolosan usulan program aspirasi Komisi V DPR berbentuk proyek infrastruktur ke dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya untuk wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara terus dikembangkan. Memang, ujarnya, hingga kini masih delapan orang baik pemberi suap maupun penerima yang ditangani KPK. Tersangka terakhir adalah pemberi suap Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng. Menurut Febri, tersangka dari unsur pemberi dan penerima tentu saja bisa bertambah. Apalagi, bukti dan data yang dimiliki KPK semakin menguat. Namun, ujarnya, untuk penetapan tersangka baru masih diperlukan bukti baru atau bila ditemukan alat bukti yang cukup. ”Fakta-fakta persidangan sudah muncul baik dari pihak yang diduga sebagai pemberi ataupun dari pihak yang diduga penerima dengan berbagai varian jumlahnya (uang). Kita tentu terus pelajari dan dalami bukti-buktinya. Kita tidak bisa berandai apakah akan lebih didahulukan pemberi sedangkan penerimanya akan secara bergantian,” tandas Febri di Gedung KPK, Jakarta, akhir pekan lalu. Dalam dakwaan dan fakta persidangan Amran, lanjut Febri juga terungkap ada aliran dana hasil penerimaan Amran ke sejumlah anggota Komisi V saat kunjungan kerja (kunker) ke Maluku 6-9 Agustus 2015. Hendra Karianga selaku kuasa hukum Amran HI Mustary membenarkan dalam persidangan kliennya memang muncul fakta baru. ”Kemarin (persidangan Amran pekan lalu) majelis perintahkan JPU segera tetapkan jadi tersangka,” tandas Hendra. sabir laluhu  
  Kembali ke sebelumnya