Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Usut Otak Korupsi KTP-E lewat Pengembalian Uang
Tanggal 17 Januari 2017
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 5
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang Rp247 miliar dari beberapa saksi dan korporasi yang terlibat dalam proyek KTP berbasis elektronik (KTP-E). Barang sitaan tersebut akan digunakan untuk mengejar pemberinya yang diduga aktor utama perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun. "Pada perkara KTP-E, kami sudah mendapatkan informasi bahwa selama 2016 telah dilakukan penyitaan dengan total Rp247 miliar yang terdiri mata uang rupiah senilai 206 miliar, dolar Singapura sebesar 1,132, dan dolar Amerika sebesar 3.036.715, baik yang disita secara tunai ataupun rekening dari orang serta korporasi," terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, kemarin. Menurutnya, indentitas korporasi dan orang yang mengembalikan uang tersebut masih bersifat rahasia sehingga belum bisa merinci lebih detail. Namun, sumber uang dari perseorangan dan korporasi itu ialah pihak yang terlibat langsung dalam proyek KTP-E. "Kami belum dapat uraian rinci penyitaan ini. Nilai ini memang belum maksimal bila dibandingkan dengan kerugian negara Rp2,3 triliun," katanya. Pengembalian uang tidak menggugurkan pidana, tetapi akan mempermudah KPK menelusuri muara sumber uang tersebut. Dengan demikian, alat bukti tersebut akan dijadikan anak tangga baru untuk menemukan pelaku utama perkara ini. Sementara itu, KPK akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memvonis terdakwa Raoul Adhitya lima tahun penjara. Raoul merupakan pengacara yang menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Santoso. "Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," ujar Febri Diansyah. KPK banding karena ada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, yang diduga bersama-sama terlibat suap untuk memenangkan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses seperti dalam tuntutan untuk terdakwa Santoso. "Salah satu argumentasi yang penting adalah dinyatakan tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim," jelas dia.(Cah/P-5) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/87918/usut-otak-korupsi-ktp-e-lewat-pengembalian-uang/2017-01-17#sthash.qdhZneKm.dpuf  
  Kembali ke sebelumnya