Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Polkam dan HAM DPR Tagih Utang ke KPK Perihal Kasus Lama
Tanggal 18 Januari 2017
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 4
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ditagih lagi agar dapat menyelesaikan utang-utang kasus lama yang masih belum tertangani dengan tuntas pada tahun ini. "Mulai dari kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, dan Wisma Atlet Hambalang tahun ini bisa dituntaskan," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1). Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi hal tersebut menyatakan kasus-kasus yang masih jadi utang KPK akibat permasalahan yang bermacam-macam. "Yang paling besar pengaruhnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang memengaruhi kinerja kami," kata Agus. Dia melanjutkan, hal itu tidak akan dijadikan alasan utama karena sekarang lembaga anti rasuah ini mendapat tambahan 600 pegawai baru melalui rekrutmen 'Indonesia Memanggil. "Waktu kami masuk KPK hanya ada 1.200 pegawai baru, tahun ini ada tambahan 600 termasuk di dalamnya 120 penyidik. Mudah-mudahan banyak kasus besar, misalnya BLBI, Sumber Waras paling tidak kami bisa cicil agar tidak jadi kasus sepanjang massa," ucap Agus. Upaya menagih penyelesaian kasus-kasus lama di KPK sebelumnya juga disampaikan oleh mantan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV Yenti Garnasih setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK belum lama ini. "Saya tadi menanyakan kasus-kasus lama seperti kasus Bank Century dan Hambalang," kata Yenti. Menurut dia dalam pertemuan itu, pimpinan KPK menyatakan untuk menuntaskan kasus-kasus lama itu akan dipilah-pilah, mana yang akan dituntaskan sendiri mana yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian.(OL-4) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/88135/dpr-tagih-utang-ke-kpk-perihal-kasus-lama/2017-01-18#sthash.4aVBFszF.dpuf  
  Kembali ke sebelumnya