Judul | KPK Kirim Penyidik e-KTP ke Singapura |
Tanggal | 19 Januari 2017 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, tidak mungkin kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut hanya melibatkan dua orang. "Ini melibatkan suatu jaringan dan dilakukan oleh orang banyak," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Dua orang yang dimaksudkan Agus adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kemendagri yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen, Sugiharto. KPK memang tengah mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat, maupun perusahaan pemenang proyek e-KTP. Namun Agus enggan membeberkan hasil pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto pada 10 Januari lalu. "Belum ada laporan dari penyidik," ujarnya. Kemarin KPK juga mengirim penyidik ke Singapura untuk menelisik perusahaan pemasok. Pada hari yang sama, KPK memeriksa sejumlah saksi, yakni Presiden Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson dan pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Indra Satia. "Mereka diperiksa untuk (tersangka) Sugiharto." ARKHELAUS W | ANTARA |
Kembali ke sebelumnya |