Judul | Polkam dan HAM DPR Soroti Kasus Mangkrak |
Tanggal | 19 Januari 2017 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | DPR kecewa dengan penanganan perkara besar di KPK yang tidak kunjung tuntas. Alasan KPK dinilai berbelit-belit dan menggunakan alasan lama yaitu soal keterbatasan pegawai. Kekesalan DPR itu mengemuka saat Komisi III melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisioner KPK, kemarin. Dalam RDP itu anggota Komisi III Junimart Girsang mempertanyakan kasus Choel Mallarangeng yang mandek. Choel ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan Hambalan dua tahun lalu. Selain Choel yang jadi perhatian khusus soal nama eks Sekretaris MA Nurhadi. Nama Nurhadi muncul dalam dakwaan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution. "Nurhadi ini bagaimana? Sudah dipanggil berkali-kali, masuk televisi, kasus yang berkaitan juga sudah di pengadilan dan ada yang selesai. Kalau tidak terbukti ya berhentikan, tapi beri penjelasan hukum agar masyarakat tidak menunggu. Nurhadi juga sudah cukup lama," kata Junimart. Anggota lain dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menanyakan kasus dugaan korupsi crane di PT Pelindo II. Dalam kasus itu mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ada perkembangan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, Choel Mallarangeng belum juga masuk pengadilan lantaran ada permintaan dari Choel. Dia meminta ditunda lantaran akan operasi bypass jantung di Singapura. "Kita sudah sepakat setelah selesai baru dilanjutkan," beber Basaria. Adapun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan mandeknya kasus Nurhadi lantaran saksi kunci hilang. Penyidik kini tidak mengetahui di mana keberadaan sopir Nurhadi, Royani. "Ini betul-betul concern untuk kita semua. Jangan hanya KPK dipersalahkan, orang yang dianggap mengetahui melihat tidak bisa dihadirkan KPK karena menghilang," ujar Laode. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/88273/dpr-soroti-kasus-mangkrak/2017-01-19#sthash.H0Y9kbiK.dpuf |
Kembali ke sebelumnya |