| Isi Artikel |
JAKARTA – Terbitnya Surat Edaran Nomor B 750/Seskab/ Polhukam/12/2016 tentang pembatasan waktu pidato bagi menteri dan kepala lembaga dianggap sejumlah kalangan DPR berlebihan.
Untuk mengingatkan bawahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta cukup memberikan imbauan lisan secara langsung. Batasan waktu maksimal tujuh menit juga tidak bisa diterapkan di semua kondisi. Sebab bisa jadi tiap menteri memiliki kebutuhan waktu tertentu untuk menyampaikan maksudnya agar lebih mudah dipahami publik.
Dengan demikian, yang lebih penting adalah materi pidato harus esensial, bukan tergantung panjang atau pendeknya waktu. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk tidak terlalu mengurusi hal teknis seperti waktu pidato, lebih-lebih hingga membuat surat edaran khusus.
Menurutnya, jika memang Presiden menginginkan hal yang praktis dan efektif, tinggal diimbau dan diingatkan kepada seluruh jajaran menterinya untuk berbicara langsung ke pokok inti masalah. “Kalau membatasi waktu udah kayak acara nikahan gitu ya, resepsi ulang tahun,” kata pria yang akrab dengan sapaan Romo itu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Romo, tiap kementerian dan lembaga memiliki fokus persoalan yang berbeda sehingga cara penjelasannya juga tidak bisa diseragamkan begitu saja dan tidak bisa tersampaikan dengan sempurna di rentang waktu yang sama. Karena bisa saja suatu permasalahan itu skalanya lebih luas dan eskalasinya lebih tinggi sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang.
“Kalau untuk persoalan yang urgen di negara ini, saya kira waktu bukan menjadi sesuatu yang sangat penting batasannya,” ujarnya. Romo menegaskan, yang terpenting dari suatu pidato itu adalah kontennya yang harus tepat dan mampu menyampaikan inti persoalan sesuai dengan realitas untuk kemudian bisa ditawarkan penyelesaiannya.
Jika pidato itu bisa berlangsung 7 menit atau kurang dari 7 menit tentu juga sangat bagus. Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto menilai Istana Kepresidenan berlebihan hingga membuat surat edaran untuk mengurusi hal yang teknis. “Jika memang ingin pidatonya cepat dan efektif, Presiden tinggal memberikan arahan saja kepada menteri-menterinya untuk langsung,” kata Yandri.
Juru Bicara Presiden Johan Budi meminta jangan ada salah definisi mengenai batasan pidato. Johan mengatakan, batasan tujuh menit pidato menteri bukanlah instruksi Presiden, melainkan surat edaran Seskab yang sifatnya mengikat seluruh kementerian dan lembaga. Edaran itu bukan untuk rapat, melainkan hanya pada acara seremonial yang dihadiri Presiden.
“Ya misalkan dalam peresmian waduk atau bendungan itu yang pidato ada menteri dan ada juga kepala panitianya. Seskab bermaksud jangan sampai menteri berorasi, tetapi sampaikan langsung substansinya,” urainya. Johan mengungkapkan, kemungkinan surat edaran itu terbit karena pada November tahun lalu ada menteri yang kelewat panjang dalam memberikan sambutan.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai edaran yang dikeluarkan Seskab Pramono Anung adalah keputusan tepat. Dari sisi subjek komunikasi maupun subjek ekonomi, keputusan itu jelas orientasinya, yakni untuk efektivitas dan efisiensi.
“Terus terang dari aspek komunikasi, itu menurut saya langkah bagus. Pak Pram (Pramono Anung) adalah doktor komunikasi, yang pasti tahu bagaimana efektivitas suatu komunikasi,” kata Emrus. Menurut Emrus, pidato adalah sarana komunikasi yang juga menggunakan teori komunikasi.
Maka ketika Presiden Jokowi dalam arahan melalui edaran mengaturnya, itu adalah langkah yang tepat. “Itu pesan kuat dan penting, janganlah panggung pidato digunakan menteri untuk mempromosikan dirinya di hadapan Presiden. Tapi gunakan panggung itu seefektif mungkin,” ujarnya. Menurut Emrus, pidato dalam teori komunikasi adalah seni bagaimana menyampaikan pesan.
Dalam konteks itu, kata dia, tipikal Presiden Jokowi adalah orang yang tidak suka terhadap hal yang bertele-tele, termasuk dalam hal pidato. Maka dari itu, arahannya adalah bagaimana ketika di hadapan Presiden pidato menteri harus langsung pada poin dan substansi.
kiswondari/neneng zubaidah/rahmat sahid
|