Judul | Jatah PKB-Gerindra Akan Dibahas di Baleg |
Tanggal | 19 Januari 2017 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi |
Isi Artikel | JAKARTA – Wacana untuk menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR dari 5 menjadi 7 orang terus bergulir di parlemen. Namun sementara ini kesepakatan fraksi baru sebatas penambahan 1 kursi pimpinan DPR dan MPR untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adapun keinginan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mendapat 1 jatah pimpinan DPR dan Fraksi Partai Gerindra yang mengincar 1 pimpinan MPR masih harus melalui sejumlah proses. Kemarin rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri 10 fraksi DPR sepakat untuk membawa revisi terbatas terhadap UU Nomor 17/2014 MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Rapat paripurna rencananya digelar Selasa (24/1). MengenaikeinginanPKBdan Gerindra untuk mendapat jatah pimpinan kemungkinan besar akan dibahas di Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kepastian apakah keduanya juga akan mendapat jatah sangat bergantung pada dinamika pembahasan di Baleg nanti. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, setelah RUU MD3 disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, selanjutnya pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memintanya mengirimkan menteri untuk melakukan pembahasan RUU. Mengenai permintaan PKB dan Gerindra, Fahri mengatakan semuanya akan dibahas oleh fraksi-fraksi di Baleg. Persetujuan mengenai hal itu tidak hanya diperlukan dari fraksi melainkan juga dari pemerintah. Pembahasan nanti dipastikan dinamis karena usulan ini di luar dari kesepakatan pada draf RUU MD3 yang sudah disahkan Baleg sebelumnya. ”Baleg lebih penting untuk menjadi tempat memutuskan, sekarang ditanya di Baleg saja seperi apa dinamikanya,” ujarnya. Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengaku senang karena kesepakatan untuk memberi jatah pimpinan ke PDIP pada masa sidang II lalu segera terwujud. Dia menjelaskan, rapat Bamus kemarin hanya membahas empat perubahan pada UU MD3, yakni penambahan 1 unsur pimpinan DPR, penambahan 1 unsur pimpinan MPR, penambahan 1 unsur pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan penguatan Baleg. ”Sampai hari ini PDIP masih percaya terhadap komitmen seluruh fraksi bahwa perubahan terbatasiniterkaitpada substansi,” ujarnya. Namun Arif mengaku sangat memungkinkan jika nanti dalam pembahasan RUU akan ada perubahan lain di luar kesepakatan yang sudah ada saat ini, termasuk penambahan jatah pimpinan DPR dan MPR untuk PKB dan Gerindra. Kiswondari |
Kembali ke sebelumnya |