Judul | Kasus E-KTP, KPK Minta Keterangan Adik Gamawan Fauzi |
Tanggal | 23 Januari 2017 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP di lingkungan Kemendagri. Untuk pengembangan kasus tersebut, kali ini KPK akan memeriksa adik Gamawan yaitu Azmin Aulia dengan kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka mantan pembuat komitmen proyek E-KTP Sugiharto. "Benar yang bersangkutan (Azmin) akan diperiksa untuk tersangka S," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/1/2017). KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR, hingga pejabat aktif Kemendagri. Bahkan, penyidik KPK sudah menyita Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu. Namun KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (maf) |
Kembali ke sebelumnya |