Isi Artikel |
Hapus Pencemaran Nama Baik di UU ITE
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi, didesak untuk menghapus pasal pencemaran nama baik dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut diusulkan untuk digabung ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang saat ini tengah direvisi di DPR.
Hal tersebut perlu dilakukan agar ada kepastian hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik terkait undang-undang mana yang akan diterapkan dalam dakwaan. Dua aturan tentang pencemaran nama baik, yaitu Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP, dikhawatirkan justru tumpang tindih.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, memandang, kedua pasal itu memiliki fungsi yang sama untuk menjerat pelaku pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"Jika ada dua kasus pencemaran nama baik, tapi pelakunya diberikan hukuman yang beda, ini, kan, akhirnya tidak memberikan kepastian hukum," tutur Wahyudi dalam diskusi "Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penatakelolaan Dunia Maya", Selasa (14/6), di Jakarta.
Wahyudi mengatakan, pihaknya berharap Pasal 21 Ayat (3) UU ITE dihilangkan. Keberadaan pasal itu dikhawatirkan menghalangi esensi kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi karena dapat menimbulkan ketakutan.
Sementara itu, peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mendorong adanya pengaturan tentang mekanisme penangkapan dan proses peradilan terhadap kejahatan di internet. Dengan demikian, tidak ada lagi korban yang berjatuhan karena terjerat dengan UU ITE.
Selain itu, tambahnya, KUHP juga masih dapat mengakomodasi dasar kejahatan di dunia maya. Pasalnya, kejahatan tersebut termasuk kejahatan konvensional yang sudah dibahas oleh KUHP, sedangkan di dalam UU ITE justru tidak dijelaskan secara mendetail tentang kategorisasi penghinaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan beberapa usulan revisi UU ITE ke DPR. Khusus soal pasal pencemaran nama baik, Kementerian Kominfo mengusulkan agar ada revisi terkait ancaman pidana. UU ITE mengatur, pencemaran nama baik diancam pidana 6 tahun penjara. Sementara KUHP mengatur ancaman maksimal 4 tahun penjara (Pasal 311).
"Penjelasan Pasal 27 Ayat 3 seharusnya mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP sehingga kriteria penghinaan lebih terukur dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta penegak hukum," kata Ismail.
Saat ini, revisi UU ITE tengah dibahas Panitia Kerja UU ITE di Komisi I DPR. (C07)
|