Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Alasan Menolak RUU Pertembakauan
Tanggal 24 Januari 2017
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel Presiden Joko Widodo harus menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Draf yang disetujui oleh rapat paripurna DPR pada pertengahan Desember lalu itu kini menunggu persetujuan Jokowi untuk dibahas lebih lanjut. Presiden Jokowi dapat menolak RUU jika berpotensi menimbulkan bahaya atau sulit dilaksanakan. Ada banyak alasan bagi Presiden Jokowi untuk menolak RUU inisiatif DPR itu. Banyak pasal dalam rancangan itu banyak yang bertabrakan dengan aturan dan undang-undang yang ada. Salah satunya dalam hal pengendalian konsumsi rokok. Target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 adalah menurunkan prevalensi perokok usia di bawah 18 tahun sebesar 25 persen. Sedangkan semangat RUU tersebut adalah meningkatkan produksi tembakau dan produk industri hasil tembakau, salah satunya rokok. Pemerintah harus serius memperhatikan peningkatan jumlah perokok anak-anak. Pada 2001, prevalensi perokok usia 10-14 tahun sebesar 0,7 persen populasi, naik menjadi 4,8 persen menurut Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2013. Pada 2015, jumlahnya telah mencapai 18,36 juta atau 7,2 persen dari populasi. Soal iklan, Pasal 48 rancangan itu membolehkan pelaku usaha beriklan di media cetak, media elektronik, media online, dan media luar ruang. Ini berlawanan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. Dalam aturan itu, pemerintah diharuskan mengendalikan iklan rokok. Rancangan itu juga menghilangkan gambar peringatan di bungkus rokok yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah. Padahal gambar berbagai penyakit mengerikan akibat merokok, menurut Kementerian Kesehatan, efektif membuat perokok berpikir ulang sebelum membeli rokok. Rancangan itu juga mewajibkan pengelola tempat kerja dan tempat umum yang merupakan kawasan tanpa asap rokok menyediakan tempat khusus merokok. Hal ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk melembagakan perilaku tidak merokok dan menjadikannya norma sosial masyarakat yang telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok. Alasan lainnya dan yang utama bagi Jokowi menolak RUU Pertembakauan adalah kemudaratan rokok bagi kesehatan. Tiga dari lima penyakit tidak menular yang paling tinggi prevalensinya di Indonesia disebabkan oleh kebiasaan merokok. Tiga penyakit itu adalah kardiovaskular, kanker, dan stroke, yang menyumbang 400 ribu kematian per tahun. Kementerian Kesehatan menghitung kerugian ekonomi akibat rokok sebesar Rp 378,7 triliun karena pemerintah kini menanggung asuransi kesehatan masyarakat
  Kembali ke sebelumnya