Judul | Polkam dan HAM DPR Sahkan Revisi UU MD3 Jadi RUU Usulan Inisiatif DPR |
Tanggal | 24 Januari 2017 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | 4 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi |
Isi Artikel | DEWAN Perwakilan Rakyat RI menyetujui Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3. Lewat Rapat Paripurna, Revisi UU MD3 disetujui jadi usulan inisiatif DPR. Penyetujuan revisi berjalan mulus. Tidak banyak anggota yang melalukan interupsi. Usai 10 fraksi di DPR menyerahkan pandangan fraksi, Pimpinan Rapat Fahri Hamzah lantas menanyakan persetujuan anggota. "Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" tanya Fahri Selasa (24/1). "Setuju," jawab seluruh anggota DPR. Usai penyetujuan, selanjutnya Revisi UU MD3 bakal dibahas di Badan Legislatif. Yang kemudian akan dibahas bersama dengan perwakilan pemerintah. Sebelumnya Revisi UU MD3 diwacanakan oleh PDIP pasca Setya Novanto kembali duduk menjadi Ketua DPR. PDIP meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk mengakomodir partai pemenang Pileg 2014 tersebut.(OL-4) - See more at: http://www.mediaindonesia.com/news/read/89028/dpr-sahkan-revisi-uu-md3-jadi-ruu-usulan-inisiatif-dpr/2017-01-24#sthash.qnXlzoKC.dpuf |
Kembali ke sebelumnya |