Judul | UU MD3 Belum Ada Jaminan Revisi Berjalan Mulus |
Tanggal | 25 Januari 2017 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 2 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Pengambilan keputusan perubahan kedua Undang-Undang Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR berlangsung cepat. Tidak ada fraksi di DPR yang keberatan. Meski demikian, belum ada jaminan rancangan undang-undang (RUU) itu bisa mulus disahkan menjadi undang-undang (UU). Terlebih masih ada sejumlah fraksi yang menginginkan perubahan tersebut tidak semata untuk menambah satu kursi pimpinan di MPR dan DPR untuk partai pemenang pemilu 2014, yaitu PDI-P. Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan revisi UU No 17/2014 tentang MD3 di DPR, Selasa (24/1), pendapat fraksi-fraksi tak dibacakan. Setiap fraksi hanya menyerahkan dokumen pendapat masing-masing ke unsur pimpinan DPR. Tidak ada fraksi yang keberatan saat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat bertanya bisakah revisi UU MD3 disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, masih ada dua tahap lagi sebelum RUU disahkan menjadi UU. Tahap pertama, pembahasan materi perubahan oleh DPR bersama pemerintah. Selanjutnya, rapat paripurna DPR pengambilan keputusan persetujuan RUU menjadi UU. "Setelah menjadi RUU, kami berharap proses selanjutnya untuk menjadi UU bisa segera dituntaskan," ujar anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima. Namun, belum ada jaminan harapan itu bisa mulus terwujud. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, mengatakan, fraksinya akan meminta agar penambahan kursi pimpinan itu dikaji kembali. "Bagi Gerindra, komposisi pimpinan yang ada sudah cukup," katanya. Namun, kalaupun perubahan tetap dilakukan, Gerindra akan menuntut prinsip proporsionalitas di kursi pimpinan MPR dan DPR. "Jika dasarnya proporsionalitas, harus ada keadilan bagi fraksi lain. Jadi, Gerindra berhak kursi di pimpinan MPR dan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mendapat kursi di pimpinan DPR," lanjutnya. Ketua Fraksi PKB di DPR Ida Fauziyah meminta penambahan kursi dikaji kembali. Sebab, penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR akan mengakibatkan pengambilan keputusan kian sulit mengingat jumlah pimpinan menjadi genap. Terkait soal yang sama, Dewan Perwakilan Daerah pun meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3. (APA) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Januari 2017, di halaman 2 dengan judul "Belum Ada Jaminan Revisi Berjalan Mulus". |
Kembali ke sebelumnya |