Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Polkam dan HAM Giliran PKB dan Gerindra Minta Jatah
Tanggal 25 Januari 2017
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Badan Legislasi
Isi Artikel Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka seusai menyerahkan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/1). -- MI/Susanto RAPAT Paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR. Rapat paripurna pengesah­an tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Sebelum keputusan tersebut diambil, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menegaskan PKB pada dasarnya setuju dengan pengesahan revisi terbatas UU MD3. Hanya, ada usul tertulis yang telah disampaikan, yakni sedianya kursi pimpinan tidak diakomodasi untuk PDIP saja. “Biasanya pimpinan (alat kelengkapan dewan/AKD) kolektif kolegial itu ganjil, bukan genap. Tidak bisa hanya satu orang atau satu golongan. Itu penting untuk diperhatikan,” ujar Eem. Hal yang lazim itu, lanjut dia, dipandang tidak selaras dengan keputusan Baleg yang melakukan perubahan UU MD3 terbatas pada satu pimpinan MPR dan DPR. Tercatat saat ini pimpinan DPR berjumlah lima orang dan diisi politikus dari Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Hal senada dilontarkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. Menurutnya, rencana penambahan kursi pimpinan sebaiknya mengedepankan asas keadilan. Ia menilai apabila PDIP menuntut jatah kursi pimpinan yang merujuk perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2014, parpol lain pun berhak mengajukan aspirasi serupa, seperti PKB di posisi Wakil Ketua DPR dan Gerindra untuk kursi Wakil Ketua MPR. Desmond mengatakan PDIP yang notabene parpol pendukung pemerintah malah membuat pemerintahan menjadi tidak stabil. Tidak boleh pula memaksakan kehendak yang justru menjadi contoh tidak sehat di mata publik. “Karena hal ini kan ada sejarahnya. PDIP sepertinya lucu memaksakan kehendak,” ujarnya. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan DPR akan menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah dan menunggu surat presiden yang menugaskan perwakilan pemerintah membahasnya bersama DPR - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/89186/giliran-pkb-dan-gerindra-minta-jatah/2017-01-25#sthash.q7lLZi3R.dpuf  
  Kembali ke sebelumnya