Judul | DPR Yakin Jokowi Setuju Lanjutkan Pembahasan |
Tanggal | 25 Januari 2017 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi |
Isi Artikel | JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan belum juga usai. Kementerian Kesehatan menyatakan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU ini bersama dengan DPR. Sebelumnya, RUU ini telah disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2017 sebagai inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR pada Desember 2016. Setelah itu, Presiden Joko Widodo memiliki waktu 60 hari untuk menyetujui atau menolak pembahasan RUU tersebut. Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun mengaku tidak mempersoalkan sikap Kemenkes yang tidak bersedia membahas RUU, karena keputusan mengenai itu tetap di tangan Presiden Joko Widodo. Dia yakin pada waktunya Presiden akan menyetujui pembahasan. “RUU Pertembakauan lebih banyak mengatur tentang industri dan perlindungan terhadap petani tembakau dalam negeri. Sasarannya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Mukhammad Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Misbakhun, kalau Presiden Jokowi menyetujui pembahasan RUU tersebut, kemungkinan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pertanian yang mewakili pemerintah sebagai leading sector pembahasannya, bukan Kemenkes. Presiden Joko Widodo, kata Misbakhun, adalah figur yang taat konstitusi sehingga akan menyetujui pembahasan RUU Pertembakauan yang sasarannya untuk menyejahterakan rakyat. “Kementerian Kesehatan tidak hanya milik salah satu kelompok masyarakat, seperti kelompok antitembakau, tetapi juga milik masyarakat yang hidup dan berjuang mempertahankan hidup dari hasil ladang tembakau,” katanya. Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Taufiqulhadi menambahkan, kemungkinan akan banyak konsekuensi yang dihadapi pemerintah jika menolak membahas RUU Pertembakauan, antara lain menurunnya pendapatan dari cukai serta makin maraknya impor tembakau. “Di sisi lain, petani tembakau dalam negeri akan terancam mati,” katanya. Mula akmal/ant |
Kembali ke sebelumnya |