Judul | Taufan Tiro Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar |
Tanggal | 26 Januari 2017 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Komisi V - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V DPR sekaligus ketua kelompok fraksi (kapoksi) PAN di Komisi V DPR menerima suap sebesar Rp7,4 miliar. JPU yang dipimpin Mochamad Wiraksajaya dengan anggota Adyantana Meri Herlambang dan Abdul Basir menyatakan, Andi Taufan Tiro melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang berlanjut dengan menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan Taufan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota DPR. Total Rp7,4 miliar diterima Taufan secara bertahap. “Yaitu telah menerima uang sejumlah Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir selaku direktur utama PT Windhu Tunggal Utama (divonis dua tahun enam bulan di tingkat banding), serta 101.807 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Hengky Poliesar selaku direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal,” tandas JPU Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Dia melanjutkan, uang suap yang diterima Taufan untuk dua kepentingan. Pertama , agarTaufan memasukkan program aspirasinya dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 berupa proyek infrastruktur jalan untuk wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. (Kedua) “Uang juga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut,” paparnya. Atas perbuatannya, Taufan didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidiaritas. Pada dakwaan pertama, JPU mengenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Atau, subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Andi Taufan Tiro dan tim penasihat hukumnya mengaku menerima dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Dakwaan kedua ada sedikit perbedaan. Tapi kami tidak mengajukan eksepsi,” ungkapsalahseorangtim penasihat, Taufan. Sabir laluhu |
Kembali ke sebelumnya |