Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Polkam dan HAM MKD Tegur Fahri Hamzah untuk Jaga Etika
Tanggal 26 Januari 2017
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 4
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel WAKIL Ketua Mahkamah Kehormat­an Dewan Perwakilan Rakyat Sarifuddin Sudding meminta anggota DPR menjaga tutur kata dalam mengemukakan pendapat. Meskipun dilindungi undang-undang, pejabat publik tidak boleh melukai pihak-pihak tertentu. Hal itu disampaikan Sudding saat menanggapi cicitan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagai babu yang mengemis. Sudding mengungkapkan MKD bakal mengevaluasi perbuatan Fahri bila memang ada laporan pengaduan masyarakat. Menurutnya, setiap anggota dewan wajib menjaga tutur kata ketika melontarkan pendapat di depan publik. “Pejabat publik itu kan jadi panutan. Sebisa mungkin dalam bertutur kata dan bersikap dengan santun dan tidak melukai pihak-pihak tertentu,” ujar Sudding di kompleks DPR, Jakarta, kemarin. Namun, untuk memproses dugaan pelanggaran etik oleh Fahri, Sudding menegaskan bahwa MKD mesti menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan. “MKD merespons dan menin­daklanjuti laporan masuk. Namun, sampai sekarang belum ada yang melaporkan dia,” ujar wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sarifuddin Sudding. Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanul Haq mengakui cuitan Fahri Hamzah soal TKI melanggar etik. “MKD melihat cuitan itu memang melanggar kode etik, tetapi MKD memang bekerja atas laporan masyarakat,” kata Maman. Kasus Fahri, ujar Maman, serupa dengan kasus mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. “Saya rasa kalau masyarakat terutama dari Hong Kong itu melaporkan saya rasa akan merespons secepatnya. Ini menunjukkan DPR terbuka atas respons masyarakat ini,” ujar Maman. Ruhut dilaporkan ke MKD soal kata-katanya dalam akun Twitter pribadinya. Ruhut telah mengundurkan diri. Namun, karena ia belum berhenti sebagai anggota DPR selama PAW-nya (pengganti antarwaktu) belum dilantik, kasusnya masih terus diproses oleh MKD. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menganggap lontaran Fahri di media sosial sebagai pernyataan pribadi. “Itu sih statement pribadinya dia karena fraksi kami pun bukan juru tafsirnya dia,” ujar dia. Ia menyatakan fraksi tidak bakal memberikan peringatan tertentu kepada Fahri. “Itu tanggungan personal, bukan urusan fraksi.” Seminggu Ketua II Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) Mul Laely menyampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sampai saat ini masih belum merespons tuntut­an yang disampaikan oleh 55 Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong yang tergabung dalam LACI. Mereka pun memberi tenggat selama satu minggu kepada Fahri untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi. “LACI akan memberi batas waktu kepada Bapak Fahri satu minggu,” terangnya. Jika Fahri tidak kunjung menyam­paikan permintaan maafnya, LACI akan mengambil tindak­an hukum. LACI akan melayangkan surat kepada MKD DPR dan melaporkan yang bersangkut­an ke kepolisian dengan pasal penghinaan. “Kita sekarang sedang menunggu apakah beliau punya niat minta maaf kepada kami. Kalau enggak, kita akan bergerak melalui jalur hukum,” terangnya. Cuitan Fahri tersebut sudah dihapus dari lini masanya. Bahkan Fahri mem-posting permintaan maaf via akun Twitter-nya @fahrihamzah pada Selasa (24/1). “Kepada pemangku profesi yang merasa terhina, saya minta maaf. Terima kasih.” (Nur/P-4)   - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/89371/mkd-tegur-fahri-hamzah-untuk-jaga-etika/2017-01-26#sthash.bEBRnGPO.dpuf  
  Kembali ke sebelumnya