Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Terdakwa Kasus Korupsi Basarnas Sebut Keterlibatan Pusat
Tanggal 19 Januari 2017
Surat Kabar Suara Pembaruan
Halaman 18
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Komisi IX
Isi Artikel [ Y O G YA K A R TA ] Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Badan Sar Nasional (Basarnas) DIY, Diaz Aryanto menyebutkan, selain Kepala Basarnas DIY Waluyo Raharjo, aliran dana atau commitment fee hasil tindak pidana korupsi juga menga l i r ke Kepa l a Basarnas Pusat, pejabat p emb u a t k om i t me n (PPK), dan panitia pengadaan tanah. Disebutkan kuasa hukum terdakwa, Deden Felani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yo g y a k a r t a , S e l a s a (17/1), nama-nama yang disebutkan tersebut tidak pernah disinggung dalam dakwaan jaksa, meski turut andil dalam proses pengadaan tanah untuk kantor Search and Rescue (SAR) di Gunungkidul senilai Rp 5,8 miliar tersebut. Dalam eksespsi Diaz tersebut diungkapkan, terdakwa bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyebut siapa yang m e n y u r u h Wa l u y o Raharjo menagih uang kepada Diaz. “Faktanya, Waluyo diperintah Kepala Basarnas Pusat untuk menagih janji kepada terdakwa mengenai surat perjanjian kesepakatan pada 1 Desember 2015 senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut adalah komitmen fee dari proses jual beli tanah,” ujar Deden Felani. Ka r e n a i t u , u j a r Deden, JPU telah melakukan diskriminasi hukum dengan demikian, dakwaan jaksa tidak akurat, tidak lengkap, dan menjadi tidak sempurna. Deden juga mempersoalkan saksi mahkota untuk kliennya hanya dari Waluyo yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, sementara uang hasil korupsi Diaz sudah mengalir ke PPK sebesar Rp 350 juta d a n Wa l uyo s e l a ku Kepala Basarnas DIY saat itu Rp 160 juta. [152]
  Kembali ke sebelumnya