Judul | Lagi, PSK Asal Maroko Diamankan di Puncak |
Tanggal | 19 Januari 2017 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | 26 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Komisi X |
Isi Artikel | [BOGOR] Kantor Imigrasi Kelas I Bogor kembali mengamankan empat pekerja seks komersial (PSK) asal Maroko, Kamis (19/1) dini hari. Keempat PSK itu yakni SZ (19), BS (23), AN (19), dan SI (28), diamankan di beberapa tempat berbeda di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Empat warga negara Maroko itu diamankan setelah Timpora melakukan razia sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (19/1). Kabag Humas dan Umum Ditjen Imi g r a s i Kemkumham Agung Sampurno menuturkan, WN Maroko yang diamankan sedang melayani turis asal Timur Tengah. “Mereka diamankan di tiga tempat berbeda di Cisarua. SZ diamankan di sebuah kafe, di Tugu Utara. Sedangkan BS, AN, dan SM diamankan di sebuah vila. Mereka tengah melayani turis Timur Tengah,” katanya. Pekan l a l u , kan t o r Imigrasi Bogor juga mengamankan PSK asal Maroko, mereka adalah TR, KTR, HbL, BQS. Mereka diringkus di lokasi berbeda di Vila kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, empat warga negara asing tersebut diamankan sekitar pukul 01.00, dan mereka ditangkap di vila berbeda saat bersama pasangannya masing-masing. Guna pemeriksaan lebih lanjut, empat perempuan tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor, di Jl Ahmad Yani, Kota Bogor dan dibawa ke Kantor Kemkum HAM. Berdasarkan pemeriksaan, keempatnya tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. Menurut Herman, empat perempuan tersebut berasal dari Maroko dan diduga tinggal di Puncak Bogor sebagai PSK. Namun, petugas imigrasi melepaskan laki-laki hidung belang saat kencan dengan PSK tersebut, karena tidak melanggar aturan. Deportasi Rabu (18/1) malam, Kantor Imigrasi Bogor juga memulangkan atau mendeportasi sebanyak 12 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang sebelumnya telah diamankan petugas di d i De s a Banyuwang i , Ke c ama t a n C i g u d e g , Bogor, beberapa waktu lalu. Pemu l angan t enaga asing dilakukan, sekitar pukul 21.00, Rabu (18/1) mal am . Ke p a l a Ka n t o r Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman mengatakan mereka dinilai melanggar izin bekerja dari dua perusahaan di Cigudeg, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. "Mereka dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor, tapi tidak bisa menunjukan saat diamankan, jadi tetap dinyatakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian," katanya, Kamis (19/1). Ke-12 TKA tersebut pun dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat. Satu di antaranya bernama Yang Sheng Han (35) sudah terlebih dulu pulang pada Selasa kemarin. "Mereka pakai dana pribadi. Enam orang menggunakan pesawat Garuda berangkat pukul 23.45 WIB, dan lima menggunakan China Airlines berangkat pukul 00.20 WIB tadi, tujuan Beijing, Tiongkok," jelasnya. Herman menambahkan, ia tidak dapat melarang mereka untuk kembali ke Indonesia. Namun, harus mengikuti aturan yang berlaku. "Silakan saja kalau mau datang lagi, tapi harus sesuai aturan, jangan sampai ketika ada sidak tidak bisa menunjukkan dokumen penting," tambah Herman. Sementara itu, petugas Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, mendeportasi enam warga negara asal Tiongkok, Rabu (18/1) dini hari tadi. Enam WNA asal Tiongkok ini dipulangkan karena menyalahai dokumen keimigrasian. "Mereka dipulangkan karena terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah," kata Kasie Pengawasan dan P e n i n d a k a n Im i g r a s i Bekasi, Harry Lesmana, Rabu (18/1). Dia menjelaskan, masih ada tiga WNA asal Tiongkok yang juga akan dideportasi pada tahap berikutnya. Total ada sembilan WNA asal Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi Bekasi. Mereka diamankan petugas karena menyalahi izin kerja yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Semestinya, mereka diizinkan bekerja di level top manager, nyatanya mereka menjadi kuli batu bata hebel di PT Batawang Indonesia, Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Menurut Harry, saat ini baru ada tiga sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan WN Tiongkok tersebut. [VEN/160] |
Kembali ke sebelumnya |