Judul | Revisi UU MD3 Molor |
Tanggal | 17 Januari 2017 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | 2 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Komisi III - Badan Legislasi |
Isi Artikel | Sejak akhir tahun lalu DPR sudah mulai membahas rencana revisi UU MD3. Perubahan UU MD3 secara terbatas mengakomodasi usulan Fraksi PDI-P untuk menambah satu unsur pimpinan DPR dan MPR. PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu 2014 silam diketahui tidak masuk dalam unsur pimpinan DPR maupun MPR. Oleh karena itu di tengah masa tugas DPR saat ini, partai berlambang Kepala banteng ini mengajukan revisi UU MD3. Pembahasan Revisi UU MD3 molor dari kesepakatan yang semula dijanjikan akan selesai dalam dua minggu kini ternyata molor. Penyebabnya, selain karena ada parpol di luar koalisi pendukung pemerintah yang mengingini kursi pimpinan DPR, juga karena ada fraksi yang mengingkari komitmen semula mendukung penambahan kursi pimpinan DPR. Sumber SP di DPR menyebutkan sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa Golkar akan memperjuangkan penambahan pimpinan dewan tersebut. “Janjinya, dua minggu revisi UU MD3 itu akan selesai dibahas, namun sudah lebih sebulan pun semakin tak jelas pembahasannya,” ujar sumber tersebut, Selasa (17/1). Kondisi itu membuat sejumlah kader PDI-P kesal. “Ini bisa-bisa PDI-P kena ‘jebakan batman’ atau mungkin ini disengaja agar ada bargaining terkait kasus tertentu,” ucapnya. [H-14] |
Kembali ke sebelumnya |