Judul | Dugaan Penyelewengan Anggaran: Komnas HAM Bakal Koordinasi dengan BPK |
Tanggal | 04 Januari 2017 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | 6 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Komisi XI - Badan Anggaran |
Isi Artikel | [ JAKARTA] Komi s i Na s i on a l Ha k As a s i Manusia (Komnas HAM) bakal berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyelewengan anggaran fiktif. Hal ini lantaran lembaga pemeriksa keuangan tersebut yang menemukan dugaan penyelewengan anggaran fiktif Kesetjenan senilai Rp 820 juta dan anggaran rumah dinas fiktif senilai Rp 330 juta. "Nanti kita juga tanya ke BPK seperti apa. Itu kan dari BPK asalnya,” kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis usai bertemu pimpinan KPK, di Jakarta, Selasa (3/1). Selain BPK, Komnas HAM juga masih menunggu penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat pernah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran fiktif ini kepada KPK, Rabu (2/11) lalu. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan dugaan penyimpangan ini dengan menjadwalkan permintaan keterangan terhadap sejumlah pejabat Komnas HAM. Permintaan keterangan ini berdasar Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 2 November 2016. "Soal itu nanti kita koordinasi dengan BPK sama aparat penegak hukum yang lain. Nanti kan mereka akan cek kesimpulannya seperti apa," kata Nur Kholis. Dugaan penyelewengan anggaran ini menjadi salah satu yang dibahas pimpinan Komnas HAM saat bertemu pimpinan KPK. Nur Kholis mengatakan, pihaknya dan KPK sepakat membentuk tim bersama untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran Komnas HAM. Selain membangun sistem pencegahan, Komnas HAM juga meminta KPK turut ambil bagian dalam proses seleksi rekrutmen Komisioner KPK periode 2017-2021. Komnas HAM meminta KPK untuk menelusuri rekam jejak para calon komisioner. Perampasan Hak Tanah Dalam pertemuan dengan KPK, Komnas HAM juga membahas dugaan tindak pidana korupsi dalam berbagai persoalan menyangkut sengketa tanah, terutama terkait perampasan hak tanah adat oleh korporasi. Imdadun menyatakan, be r da s a r penga l aman Komnas HAM, abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan menjadi penyebab terjadinya sejumlah persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan korporasi. Abuse of power ini yang mengindikasikan terjadinya korupsi. Untuk itu, Komnas HAM, kata Imdadun, bakal m e n a n d a t a n g a n i M e m o r a n d u m o f Understanding (MoU) bersama KPK terkait perampasan hak tanah. [F-5] |
Kembali ke sebelumnya |