Judul | KASUS-KASUS LAMA KPK Siap Menerima Bantuan Antasari |
Tanggal | 30 Januari 2017 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 2 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi tawaran bantuan pengungkapan sejumlah perkara dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar. KPK juga tidak akan membiarkan dan mendiamkan kasus-kasus lama yang belum ditangani dan dituntaskan. Dari 180 kasus lama yang tercatat, KPK akan melihat dan mendalami kembali satu per satu sesuai kemampuan penyelidik dan penyidik serta waktu yang dimiliki KPK. Salah satu kasus adalah dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum. Saat dihubungi, Ketua KPK Agus Rahardjo, Minggu (29/1), di Jakarta, mengatakan, setelah kasus lama dugaan korupsi pengadaan kartu penduduk elektronik (e-KTP), kasus-kasus lainnya akan dilihat dan didalami lagi. "Kami belum tahu seperti apa kasus TI KPU itu. Namun, besok (Senin) akan kami lihat dan dalami lagi," ujarnya. Menurut Agus, 180 kasus yang lama itu di antaranya e-KTP, Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan TI KPU. "Dari kasus-kasus tersebut, KPK akan fokus menuntaskan kasus yang tersangkanya sudah ada dan tinggal dilanjutkan dengan mencari tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan saksi," ucapnya. Kasus lainnya, tambah Agus, adalah kasus yang sudah diputuskan pengadilan dan keputusan di antaranya menyebutkan adanya pihak-pihak lain yang bersama-sama turut melakukan perbuatan pidana tersebut. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan hal senada. "Silakan jika ada informasi yang relevan tentu akan kami terima," katanya. Antasari menyatakan siap membantu mengungkap sejumlah kasus korupsi yang pengusutannya mandek, seperti dugaan korupsi pengadaan TI di KPU, BLBI, dan kasus bail out Bank Century. Akan tetapi, niat membantu mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut diserahkan kembali kepada unsur pimpinan ataupun penyelidik dan penyidik KPK yang bertugas (Kompas, 27/1). Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menuturkan, kliennya menunggu waktu yang tepat untuk menelaah perkara-perkara tersebut. Kerja sama dengan lembaga yang pernah dipimpin Antasari juga akan digalang agar kasus-kasus lama yang mangkrak dan diketahui simpulnya oleh Antasari dapat terselesaikan. "Antasari mencium ada yang tidak beres dalam proyek pengadaan alat penghitung suara elektronik yang tak dapat difungsikan itu, selain dugaan penyelewengan anggarannya," kata Boyamin. (IAN/HAR) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Januari 2017, di halaman 2 dengan judul "KPK Siap Menerima Bantuan Antasari". |
Kembali ke sebelumnya |