Judul | PPP Kubu Djan Faridz Ajukan Kembali Uji Materi UU Parpol |
Tanggal | 27 Januari 2017 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | 4 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Komisi III - Badan Legislasi |
Isi Artikel | [JAKARTA] PPP Kubu DjanFaridzakanmengajukan kembali permohonan pengujian Undang-undang PartaiPolitikdenganrumusan legal standing yang sudah diperbaiki. Sebab, hakim MahkamahKonstitusi (MK) menolak permohonan kader PPPkubuDjanFaridzkarena dinilaitidakmempunyailegal standing. "Dalamwaktu dekat ini, kami akan diajukan kembali permohonan pengujian UUPartai Politik dengan rumusanlegal standingyang sudahdiperbaiki,” ujar kuasa hukumPPPKubuDjanFaridz, Humphrey R Djemat, di Jakarta, Kamis (26/1). Diketahui, pada Rabu (25/1), MK membacakan putusan PerkaraUjiMateriil UUPartaiPolitiksehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastiandalamnormaPasal 23danPasal33yangdiajukan oleh Ibnu Utomo dkk. kader PPPdariProvinsiKalimantan Barat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakanPemohonIbnuUtomo dkk. tidak mempunyai legal standing karena bertindak selakupribadi,sehinggapokok perkarabelumdapatdiperiksa. Humphrey Djemat juga menambahkan, landasan hukum yang masih berlaku mengenaikepengurusanDPP PPP adalah Putusan Mahkamah Agung 601 di manaputusantersebutmengesahkan Kepengurusan MuktamarJakartaygdipimpin Ketum Djan Faridz. Sebaliknya, lanjut dia, Putusan PTUN Jakarta No 95danNo97 telah menyatakanMuktamar PondokGede Romahurmuzy tidak sahdan memerintahkanMenkumham membatalkan SK Pondok Gede tersebut. "Pengadilan Tata Usaha Negara jugamemerintahkan Menkumham mengesahkan kepengurusan DPP PPP H. Djan Faridz, oleh Kerens itu PPP yang sah adalah PPP dibawahkepemimpinanDjan Faridz," katanya. Dengan demikian, lanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 601 tersebut, satu-satunya pihak yang berhak untukmenggunakan lambang serta nama PPPmaupun menuntut agar lambangsertanamaPPPtidak digunakan oleh pihak lain, hanyalahkepengurusanDPP PPPdi bawahpimpinanDjan Faridz. [YUS/W-12] |
Kembali ke sebelumnya |