Judul | Wakil Ketua DPR Ini Dorong Pengawasan terhadap MK Ditingkatkan |
Tanggal | 30 Januari 2017 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Pimpinan |
Isi Artikel | JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan. Sebagai lembaga yang lahir dari reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai gagal menanamkan semangat antikorupsi di kalangan internalnya sendiri. Lantas, akankah DPR akan merevisi Undang Undang tentang MK? Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dirinya belum melihat urgensi merevisi UU MK. Menurutnya, berbagai regulasi dan aturan hukum yang dibuat DPR tidak akan efektif bila para pejabat negara masih bermental korup. "Semua dikembalikan kepada niatan kita semua. Yang bisa mengontrol kan diri kita sendiri. Kita harapkan ini jadi proses intropeksi bersama," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017). Meski belum perlu merevisi UU MK, Taufik menyebutkan, penguatan pengawasan terhadap MK harus dilakukan. Pengawasan, kata Taufik, dilakukan agar lembaga yang lahir dari rahim reformasi ini bisa lebih profesional dan kredibel. "Kita harapkan walaupun di dunia ini tidak ada yang sempurna, tetapi paling tidak dengan pengawasan tadi bisa mengurangi hal-hal yang kita tidak ingin terjadi," ucap Taufik. (kri) |
Kembali ke sebelumnya |