Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Gara-gara Kicauan di Twitter, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD
Tanggal 27 Januari 2017
Surat Kabar Seputar Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA - Cuitan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Twitter, pada 24 Januari 2017, terkait banyaknya warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja di luar negeri berbuntut panjang. Pasalnya, Fahri Hamzah dilaporkan oleh masyarakat sipil untuk buruh Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini. Mereka menganggap cuitan yang kini sudah dihapus Fahri Hamzah itu‎ telah melecehkan dan merendahkan martabat perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) Migran.‎   Adapun cuitan Fahri Hamzah yang dipersoalkan mereka adalah yang menyebut, Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela. Mereka menganggap, ‎walaupun kicauan tersebut telah dihapus, pernyataan Fahri itu telah menimbulkan kerisauan dan kemarahan para PRT migran yang mayoritas perempuan. "Apalagi hingga saat ini saudara Fahri Hamzah tidak pernah secara resmi menarik pernyataan ini disertai permintaan maaf yang tulus," kata ‎Perwakilan Koalisi Masyarakat sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia ‎Anis Hidayah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Mereka menilai, istilah babu yang digunakan Fahri Hamzah mengandung makna perendahan martabat perempuan dan profesi Pekerja Rumah Tangga yang sejak 18 Juni 2011 diakui sebagai pekerja formal melalui adopsi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT. Melalui konvensi tersebut, kata dia, Pekerja Rumah Tangga dijamin hak-haknya sebagaimana pekerja di sektor lain. Dia menambahkan, selama ini PRT didikotomikan sebagai pekerja sektor informal yang rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia dan perbudakan. Maka istilah babu yang cenderung menganggap rendah manusia, terutama perempuan semata karena profesinya dan bias perbudakan sudah tidak relevan dan tidak digunakan dalam konsep perburuhan modern. Selain itu, istilah mengemis yang digunakan Fahri Hamzah telah menghina dan melecehkan profesi PRT Migran yang selama ini telah banyak menyumbang devisa. "Sekali lagi kami menyatakan, bahwa PRT adalah pekerja bukan pengemis," paparnya. Dan penyertaan bahwa 'pekerja asing merajalela', sambung dia, pada kenyataannya tidak berbasis pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (maf)
  Kembali ke sebelumnya