Judul | Putu Sudiartana Akui Bersalah |
Tanggal | 31 Januari 2017 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana mengaku bersalah telah menerima uang Rp500 juta dari permintaan Rp1 miliar untuk pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sarana dan Prasarana Penunjang Tahun Anggaran 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Pengakuan tersebut disampaikan Putu selaku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. DAK Sarana dan Prasarana Penunjang Tahun Anggaran 2016 untuk Provinsi Sumbar dalam APBN Perubahan 2016 yang dimohonkan untuk diurus Putu dengan nilai Rp530,76 miliar hingga Rp620,76 miliar. Pengurusan penambahan tersebut merupakan permintaan terdakwa pemberi suap mantan pendiri Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sekaligus Direktur Utama PT Fakta Nusa Ciptagraha Yogan Askan (divonis dua tahun penjara) dan Suprapto (divonis dua tahun 10 bulan) selaku kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). “Saya minta maaf. Saya tidak paham ilmu hukum. Benar saya tidak paham. Saya malu sama ketua DPR sama ketua Komisi III, saya minta maaf. Hukumlah saya yang seadilnya untuk bisa kembali ke masyarakat. Saya salah dan saya sudah memahami kesalahan saya,” ungkap Putu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Untuk pengurusan DAK Sumbar, Putu menyebutkan anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto memiliki kuota jatah anggaran proyek dalam APBN Perubahan 2016 untuk wilayah Provinsi Sumbar. Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 16 milik Putu. Dalam BAP tersebut, Putu menguraikan ada pertemuan dengan Wihadi Wiyanto sekitar 27 Juni 2016 di Plaza Senayan, Jakarta. “Saya sampaikan maksud Yogan ke Wihadi. Kata Wihadi, beliau bisa bantu Yogan dan minta disiapkan proposal dan minta ketemu Yogan. Tapi Wihadi tidak sempat ketemu Yogan. Bagaimana keterangan saudara tersebut?” tanya JPU Fitroh. Putu membenarkan sempat menyampaikan ke Wihadi dan Wihadi menyuruh Putu agar Yogan menyiapkan proposal. Namun, pertemuan Wihadi dengan Yogan batal karena Wihadi dipanggil pimpinan partainya. sabir laluhu |
Kembali ke sebelumnya |