Judul | KPK Tahan Politikus Golkar |
Tanggal | 01 Februari 2017 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Jones Mesang, karena diduga menerima duit dalam pembahasan anggaran optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2004. "Ditahan di Rumah Tahanan Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin. Politikus Golkar ini ditahan KPK karena diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 9,75 miliar dari mantan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaluddien Malik. Saat kasus ini terjadi pada 2004, Charles menjabat anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR. Jamaluddien kini telah mendekam di bui karena sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Charles sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK pada awal Desember tahun lalu. Komisi antirasuah menjerat Charles dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Charles ogah berkomentar ihwal penahanannya. Saat keluar setelah diperiksa KPK, dia bungkam seribu bahasa. Kuasa hukum Charles, Melissa Christianes, mengatakan kliennya ditahan setelah ditanyai 10 pertanyaan oleh penyidik. MAYA AYU PUSPITASAR |
Kembali ke sebelumnya |