Judul | Polkam dan HAM Politikus Golkar Ditahan |
Tanggal | 01 Februari 2017 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | 4 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang, seusai diperiksa sebagai tersangka. Charles keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Ia tak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaan. "KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka CJM (Charles Jones Mesang) di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin. Pemeriksaan itu ialah pemeriksaan Charles yang kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrans pada 2014. "Tadi sekitar 10 pertanyan seputar pembahasan anggar-an untuk dana optimalisasi," kata pengacara Charles, Melissa Christianes. Politikus asal NTT itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Jamaluddien Malik, sebesar Rp9,75 miliar. Charles dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Patut diduga hadiah/janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pelanggaran diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Jamaluddien sudah divonis pada 30 Maret 2016, yakni 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam putusan, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans. Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai Jamaluddien terbukti menerima total dana Rp14,65 miliar bersama-sama Achmad Said Hudri dan Charles Mesang dari sejumlah kepala Disnakertrans. (Cah/Ant/P-4) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/90134/politikus-golkar-ditahan/2017-02-01#sthash.6kSsD9a3.dpuf |
Kembali ke sebelumnya |