Isi Artikel |
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara kepada terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Muhammad Nazaruddin. Hukuman ini lebih rendah dibanding dakwaan jaksa kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, yaitu penjara 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan perampasan harta untuk negara sebesar Rp 600 miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, kedua primer, dan ketiga," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Dalam persidangan, Nazaruddin terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.
Ia juga terbukti mencuci uang suap itu dengan mengalihkan hartanya senilai Rp 500 miliar sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014. Selain itu, ia telah menyamarkan harta kekayaannya senilai Rp 80 miliar sejak 15 September 2009 hingga 22 Oktober 2010.
Setelah putusan, Nazaruddin mengatakan menerima dan ikhlas atas seluruh hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Ia juga tetap berkomitmen membantu KPK membongkar kasus korupsi. "Saya tidak ada niat banding maupun memprotes (putusan)." Sedangkan ketua jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan masih mempertimbangkan upaya banding. MAYA AYU | FRANSISCO ROSARIANS
|