Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Jejaring Suap E-KTP Bocorkan Berita Acara Pemeriksaan
Tanggal 05 Juni 2017
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
- Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelusuri bocornya sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan terdakwa kasus dugaan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri, 2011-2012. KPK menduga BAP itu digunakan suatu kelompok untuk mengatur keterangan para saksi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Ada jejaring di balik kasus KTP Elektronik. Mereka menggunakan BAP untuk mencari saksi dan mengubah keterangan sebagai langkah untuk menghalangi. Kami akan lihat dari mana salinan BAP itu berasal," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat lalu. Menurut Febri, BAP merupakan salah satu dokumen pemeriksaan yang turut dilimpahkan jaksa penuntut KPK ke dua pihak menjelang persidangan, yaitu pengadilan dan tim kuasa hukum terdakwa. Namun, dalam proses persidangan, KPK menemukan informasi dan bukti keberadaan salinan BAP di tangan dua saksi. Salinan BAP pertama yang beredar atas nama Miryam Haryani. Seorang pengacara, Anton Taufik, diduga membawa dokumen tersebut saat menemui Miryam di kantor pengacara Elza Syarief. Peristiwa tersebut terjadi hanya beberapa hari sebelum Miryam mencabut seluruh BAP dan keterangannya di Pengadilan Tipikor. KPK kemudian menetapkan politikus Partai Hanura itu sebagai tersangka keterangan palsu, 4 April lalu. "Saya sudah jelaskan semua. Tanya saja di atas (penyidik KPK)," kata Anton Taufik seusai pemeriksaan. KPK menemukan salinan kedua saat menggeledah rumah politikus Partai Golkar, Markus Nari, 5 Mei lalu. Serupa dengan salinan BAP Miryam, KPK menemukan sejumlah coretan dalam dokumen pemeriksaan itu. Markus juga berdalih tak terlibat dan menerima fee proyek KTP elektronik saat menjadi saksi di pengadilan. Padahal dalam dakwaan, dia tercatat menerima lebih dari Rp 4 miliar dari pejabat pembuat komitmen proyek, Sugiharto. "Kami yakin ini bukan bocor dari penyidik, karena terjadinya justru setelah pelimpahan berkas. Tentu bisa saja nanti ada pemeriksaan (pada pengadilan dan kuasa hukum terdakwa)," ujar Febri Diansyah. "Untuk sementara kami dalami dulu dari para tersangka (Miryam dan Markus)." Markus Nari membantah adanya jaringan yang sengaja menyebar salinan BAP untuk menghambat proses pemeriksaan di pengadilan. Dia juga mengklaim sama sekali tak pernah mengintervensi Miryam sehingga mencabut BAP di pengadilan. "BAP itu kan keterangan saya sendiri saat di KPK. Saya terima BAP itu dari seseorang di basement DPR," kata Markus. Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, juga membantah timnya telah menyebarkan salinan BAP kepada para saksi. Menurut dia, tim kuasa hukum dan kliennya sama sekali tak pernah berhubungan de-ngan para saksi, termasuk Miryam dan Markus Nari. Namun dia mengklaim siap memenuhi panggilan KPK jika diperiksa tentang kemungkinan bocornya BAP kasus KTP elektronik. "Hingga saat ini belum ada (panggilan KPK). Saya sendiri tak kenal Miryam dan Markus," ujar Soesilo. Dedy Firdaus, kuasa hukum Miryam, membantah kliennya mencabut keterangan di pengadilan akibat intervensi seseorang atau kelompok tertentu. Dia juga membantah adanya pertemuan antara kliennya dan Anton Taufik di kantor Elza Syarief, termasuk keberadaan dokumen pemeriksaan. "Saya sendiri bingung dengan KPK. Semua yang dilakukan Miryam itu murni keinginan dia sendiri," kata dia. FRANSISCO ROSARIANS  
  Kembali ke sebelumnya