Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Revisi Undang-Undang untuk Honorer K-2
Tanggal 07 Juni 2016
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel Perubahan Program Legislasi Nasional 2016 akan menjadi harapan baru bagi pegawai honorer kategori dua (K-2). Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam daftar pembahasan perundangan tahun ini.    Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan revisi Undang-Undang ASN sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum, termasuk dalam penyelesaian masalah tenaga honorer. "Terjadi kegaduhan di antara tenaga (honorer) pendidik dan kesehatan yang ada di garda terdepan," katanya, kemarin.    Menurut Rieke, UU ASN yang lama tidak mengatur peralihan antara aturan lama dan baru. Akibatnya, banyak ketidakjelasan dalam pengelolaan kepegawaian. Hal ini pulalah yang menyebabkan nasib honorer K-2 terkatung-katung. "Termasuk hak untuk memperoleh lima jaminan sosial," ujarnya.   Honorer K-2 adalah para pegawai di sejumlah instansi pemerintahan yang dipekerjakan sejak sebelum 2005 dan digaji bukan dari anggaran negara ataupun daerah. Janji mengangkat honorer K-2 sebenarnya pertama kali dilontarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai janji politik 11 tahun lalu.    Namun hingga saat ini jumlah honorer K-2 yang tak kunjung memperoleh kepastian status pegawai negeri sipil mencapai 439 ribu orang. Mereka tersebar di hampir setiap pemerintah daerah, begitu juga sejumlah lembaga di tingkat pusat, sebagai pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan staf administrasi.    Sebelumnya, anggota Badan Legislasi, Arif Wibowo, mengatakan pasal krusial yang akan diubah dalam Undang-Undang ASN adalah tentang syarat calon pegawai negeri tak boleh berusia lebih dari 35 tahun. Perubahan diperlukan untuk mengakomodasi ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K-2). "Kami akan memberikan keadilan bagi tenaga honorer K-2," kata Arif, kemarin. Meski demikian, kata Arif, rencana aturan baru bagi pengangkatan honorer K-2 ini tetap akan mempertimbangkan masa kerja.   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan sebenarnya saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang ASN. Namun, menurut dia, pemerintah mempersilakan jika DPR menghendaki adanya revisi undang-undang. "Terserah teman-teman, tapi harus jelas apa yang mau kita selesaikan," ucapnya, Kemarin. AHMAD FAIZ
  Kembali ke sebelumnya