Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Turun
Tanggal 07 Juni 2016
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
- Komisi IX
Isi Artikel JAKARTA - Komite Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno menyatakan kontribusi pendapatan pajak dari cukai minuman beralkohol menyusut. Salah satu penyebabnya adalah larangan penjualan minuman di minimarket yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015.   Berdasarkan data GIMMI, kontribusi pendapatan pajak dari industri minuman alkohol pada 2015 mencapai Rp 4 triliun atau turun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 6 triliun. "Dampak lain, minuman ilegal seperti oplosan banyak bermunculan," kata Ipung di Jakarta, kemarin.   Ipung khawatir Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, akan semakin mempersulit industri. Padahal, menurut dia, ketentuan peredaran minuman beralkohol yang ada sekarang sudah cukup ketat. Di tingkat pusat, ada 36 peraturan. Sedangkan di tingkat daerah, ada 150 ketentuan, termasuk peraturan daerah larangan peredaran minuman keras.   Menurut Ipung, selama ini ada informasi keliru mengenai industri minuman beralkohol di Indonesia. Menurut dia, konsumsi minuman beralkohol kerap dikaitkan dengan isu kekerasan. Padahal, GIMMI mencatat, kematian yang disebabkan oleh minuman keras sebagian besar karena dioplos. "Pengaturan kami ketat, sementara oplosan itu racun," ucapnya.   Produsen minuman beralkohol PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) membukukan pendapatan yang turun 10 persen dan laba bersih anjlok 17 persen, tahun lalu. Anjloknya kinerja perusahaan dipengaruhi oleh pelemahan ekonomi dan larangan penjualan bir di minimarket. Perusahaan pun menunda rencana investasi perluasan sekitar Rp 635 miliar. "Menunggu kepastian hukum," ujar juru bicara Multi Bintang, Ika Noviera, akhir pekan lalu.    Kebijakan pembatasan penjualan minuman beralkohol itu menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan cukai tahun lalu. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat realisasi penerimaan cukai alkohol 2015 hanya Rp 5,1 triliun, turun Rp 2 triliun dibanding perolehan pada 2014.   Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan realisasi penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 144,6 triliun atau 99,2 persen dari target Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang sebesar Rp 145,7 triliun. Tahun-tahun sebelumnya, penerimaan cukai selalu melampaui sasaran.   Total penerimaan bea dan cukai tahun lalu sebesar Rp 180,4 triliun atau naik 10,9 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 162,6 triliun. "Penerimaan terbesar berasal dari cukai," kata dia. ADITYA BUDIMAN | PRAGA UTAMA
  Kembali ke sebelumnya