Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Haz Ditunda Sidang Ivan
Tanggal 03 Juni 2016
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA - Fanny Safriansyah alias Ivan Haz batal menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap pembantunya, Toipah, 20 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda. Penundaan sidang tersebut sendiri dinilai mendadak oleh tim kuasa hukum Ivan Haz. "Kami baru terima info," kata pengacara Ivan Haz, Firman Wijaya, kemarin. Ia mengaku tak tahu penyebab penundaan sidang kliennya tersebut. Dalam berkas yang diserahkan ke kejaksaan, Ivan Haz dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ivan dituduh menganiaya pembantunya. Penganiayaan yang dilakukan Ivan terhadap Toipah di antaranya berupa pemukulan dengan menggunakan kabel. Kekerasan itu sudah dialami Toipah sejak Juli 2015, atau tiga bulan setelah ia mulai bekerja di apartemen Ivan. Anggota DPR itu pun mengancam Toipah akan dibunuh jika mencoba kabur. Puncak kekerasan yang dialami Toipah terjadi pada 29 September 2015. Telinga sang pembantu dipukul hingga berdarah dan bengkak. Pundak dan kepala bagian belakangnya dipukul menggunakan tabung obat nyamuk semprot. Tulang belakang Toipah juga ditendang setelah dianggap tidak bisa mendiamkan anak tersangka yang menangis. Pada 30 September 2015, Toipah berhasil kabur, dan kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ivan pun menjadi tersangka pada 22 Februari 2016. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, yang mendampingi Toipah, cukup menyayangkan penundaan sidang ini. Berdasarkan informasi yang ia terima, pengadilan tengah menyelenggarakan kegiatan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri yang baru, sehingga jam sidang harus dijadwalkan ulang. Meski belum menghadapi sidang pidananya, Ivan sudah menghadapi sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Hari ini, pimpinan DPR akan mengeluarkan putusan pemecatan bagi politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. Ivan dianggap melanggar kode etik sebagai anggota Dewan. Ia menganiaya pembantunya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Lita pun mengapresiasi hal tersebut. Pemecatan Ivan menunjukkan anggota Dewan pun tak bisa semena-mena terhadap PRT. "Ini langkah maju dalam kasus kekerasan PRT. Sebelumnya, tak pernah seperti ini," ujarnya.NINIS CHAIRUNNISA | DANANG FIRMANTO
  Kembali ke sebelumnya