Isi Artikel |
REKOR diabaikan pimpinan DPR kini jadi milik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Hal itu terkait dengan permintaan penggantian Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR.
Permintaan sudah dilayangkan tiga kali dalam forum resmi secara lisan, selain surat resmi permohonan resmi. Namun, respons yang diberikan pimpinan hanya harapan kosong.
Ansory Siregar, anggota F-PKS dari daerah pemilihan Sumatra Utara III, dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, tampak gemas dengan sikap jajaran pimpinan DPR yang tidak kunjung merespons positif permohonan pihaknya.
F-PKS telah menyodorkan Ledia Hanifa Amaliah sebagai pengganti Fahri Hamzah untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPR. Fahri yang tidak hadir dalam rapat paripurna telah diberhentikan dari seluruh jenjang keanggotaan PKS sejak April lalu.
“Saya 15 tahun di Rapat Paripurna DPR, tapi belum pernah ada putusan fraksi ditolak pimpinan dan pimpinan itu hanya speaker, tinggal terbitkan saja (putusannya). Kalau berlarut-larut terus, apa gunanya fraksi?“ cetus Ansory yang sudah menjabat anggota DPR tiga periode itu.
Pemimpin rapat paripurna Taufik Kurniawan menyatakan pimpinan DPR tidak bermaksud mengintervensi hak fraksi. “Surat fraksi mana pun juga kita sangat perhatikan dan sesegera mungkin (diproses), sesuai informasi dan fakta,“ dalihnya.
Tidak sekali ini Ansory memprotes lambannya penggantian Fahri. Pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015/2016 DPR, Jumat (29/4), anggota Komisi DPR XI itu mengingatkan adanya putusan yang tidak boleh ditahan untuk dieksekusi pimpinan DPR. Yang dimaksud ialah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan putusan fraksi.
Bukan cuma Ansory yang memprotes. Pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2015/2016, Selasa (17/5), anggota F-PKS Al Muzzammil Yusuf mendesak pimpinan segera melantik Ledia. Ia meminta pimpinan mengabaikan putusan sela pengadilan perdata yang menyatakan Fahri tetap Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.
Saat ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan pimpinan tidak menjadikan proses gugatan perdata sebagai dasar keputusan penggantian itu. Soal lamanya proses pengkajian penggantian Fahri, ia enggan menjawab tegas. “Semuanya sedang processing, sedang berjalan.“
Rapat paripurna kemarin tidak melantik pengganti Fahri seperti permintaan fraksi. Namun, putusan MKD tentang pemecatan Ivan Haz sebagai anggota DPR disahkan. (Arif Hulwan/P-1)
|