Judul | Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Kasus E-KTP |
Tanggal | 05 September 2017 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pendaftaran gugatan praperadilan dari Ketua DPR RI Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Pendaftaran gugatan itu dilakukan pada Senin, 4 September 2017. Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut. “Iya betul, didaftarkannya kemarin siang,” ucapnya pada Selasa, 5 September 2017. Menurut Sutrisna, pihak pengadilan telah menetapkan hakim yang akan menangani perkara ini, yaitu Cepi Iskandar. Namun dia belum mengetahui kapan persidangan akan dimulai. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Setya, yang kini menjabat Ketua DPR RI, diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun. Menurut Agus, penetapan itu dilakukan setelah KPK mencermati fakta persidangan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Agus, Senin, 17 Juli 2017. Dalam persidangan yang menghadirkan Andi Agustinus atau Andi Narogong pada 14 Agustus lalu, nama Setya Novanto disebut sebagai orang yang mengatur pertemuan antara pejabat Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah anggota Dewan untuk mengatur kelancaran anggaran dalam proyek e-KTP. Pendaftaran pengajuan gugatan praperadilan ini sudah tercatat dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sutrisna mengatakan proses pendaftaran ini dilakukan tim pengacara Setya Novanto. Menurut Made, Setya sendiri tidak ikut serta ketika melakukan pendaftaran. “Yang hadir tim advokasi Setya Novanto,” kata Sutrisna. Tempo masih mencoba menghubungi tim pengacara Setya Novanto untuk mengkonfirmasi hal ini. DIAS PRASONGKO |
Kembali ke sebelumnya |